Mantan Supir Ungkap Niat Zuraida Membunuh Jamaluddin

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan Jamaluddin yang dipimpin Hakim Ketua Erintuah digelar secara teleconference di ruang sidang Cakra 8 PN Medan.
Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan Jamaluddin yang dipimpin Hakim Ketua Erintuah digelar secara teleconference di ruang sidang Cakra 8 PN Medan.

MEDAN, kaldera.id – Pembunuhan terhadap hakim PN Medan Jamaluddin diyakini telah lama direncanakan isteri korban yang merupakan terdakwa kasus ini, Zuraida Hanum. Dirinya mencari eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya.

Hal ini terungkap dari keterangan mantan supir Zuraida, Liberti Hutasoit dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan Jamaluddin yang dipimpin Hakim Ketua Erintuah digelar secara teleconference di ruang sidang Cakra 8 PN Medan, Rabu (6/5/2020).

Dihadirkan JPU yang diketuai Parada Situmorang, Liberti mengaku terdakwa meminta dirinya untuk membunuh korban. Itu terjadi saat saksi tengah mengemudikan mobil Honda HRV putih beberapa kali terdakwa Zuraida yang duduk di jok belakang curhat tentang kelakuan korban yang diduga selingkuh dengan wanita lain.

“Ibu pernah minta tolong untuk membunuh bapak, saat di dalam mobil. Saya menyetir di depan, ibu itu di jok belakang. Awalnya ibu itu cerita kelakuan bapak kemudian menangis. Bagaimana cara melakukan pembunuhan tidak sempat diterangkan. Tapi saya nggak mau membunuh bapak,” tegas Liberti.

Sebelumnya, dirinya mengakui jika terdakwa kerap menyuruhnya memantau korban Jamaluddin sepulang dari PN Medan. Namun, dari banyaknya perintah terdakwa, dirinya hanya sekali menjalankan perintah tersebut, yakni ketika Jamaluddin ke Brothers Cafe Jalan Zainul Arifin Medan.

Selebihnya Liberti hanya membuat laporan fiktif seolah melihat langsung korban bersama wanita lain, termasuk ke tempat kos-kosan mantan Asisten Pribadi (Aspri) korban berinisial Ct. Dirinya hanya mengirimkan titik lokasi aplikasi WA (Share Loc) kepada terdakwa.

Mendengar keterangan mantan supirnya itu, terdakwa Zuraida pun jika laporan saksi tersebut yang memantik dirinya membunuh nyawa korban. “Karena laporan dialah pak hakim saya sakit hati dan timbul niat membunuh suami saya,” kata terdakwa.

Sementara menjawab pertanyaan JPU Parada Situmorang, dua saksi lainnya atas nama Lasma Sagala dan Rifki Harefa, sesama pedagang pakaian bekas (monza) di Pasar Tradisional Melati membenarkan pernah dikonfrontir penyidik Polrestabes Medan dengan terdakwa M Reza Fahlevi. Hakim Erintuah melanjutkan persidangan pekan depan. (Haris)