MEDAN, kaldera.id – Masa belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak -kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Medan diperpanjang sampai 14 Juni 2020.
Hal ini sesuai surat edaran Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No15/2020 tertanggal 18 Mei 2020.
Surat edaran tersebut sebagai pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa pandemi Covid-19. “Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh sekolah,” ungkap Plt Kadis Pendidikan Kota Medan, Muslim Harahap, Jumat (29/5/2020).
Pihaknya juga telah memberitahukan jadwal ujian kenaikan kelas, pembagian rapor dan lainnya.
Untuk ujian semester genap, remedial, dan pengisian nilai dijadwalkan, 30 sampai 14 Juni 2020. Sedangkan 15 sampai 19 Juni penyerahan rapor. Sedangkan libur kenaikan kelas mulai 20 Juni sampai 8 Juli 2020.
“Seluruh sekolah diwajibkan untuk mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dalam melindungi pelajar,” katanya.
Untuk pengenalan lingkungan sekolah dilakukan 9 Juli sampai 12 Juli 2020 dan 13 Juli 2020 belajar efektif tahun ajaran 2020/2021.(reza sahab)