MEDAN, kaldera.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Somadi, yang meninggal di Rumah Sakit (RS) Royal Prima dinyatakan positif Covid-19. Ia sebelumnya berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
Humas PN Medan, Immanuel Tarigan menyebut Hakim Somadi menjadi satu dari 38 pegawai PN Medan yang dinyatakan positif Covid-19.
“Ada 38 positif Covid-19, dan rekan hakim yang sudah meninggal beberapa hari yang lalu dari 38 itu termasuk,” ujarnya kepada Wartawan, Jumat (4/9/2020).
Immanuel menilai, pemulasaraan Covid-19 yang dilakukan oleh RS Royal Prima kepada Hakim Somadi sudah tepat meski masih berstatus PDP.
“Jadi kita tidak bertanya lagi ketika Royal Prima melakukan pemakaman sesuai protokol Covid-19,” pungkasnya.
Hakim Somadi sebelumnya dinyatakan meninggal di RS Royal Prima, Rabu (2/9/2020) siang. Ia sebelumnya berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). (finta rahyuni)