Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan
Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan

MEDAN, kaldera.id – Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan menegaskan, pihaknya telah memberikan penindakan kepada 4.500 warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum sejak April 2020 lalu.

Sanksi yang diberikan berupa penahanan identitas diri dan sanksi lainnya.

Tidak hanya kepada individu saja, pihaknya juga memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Untuk pelaku usaha dari berbagai sektor yang diberikan tindakan berupa sanksi administrasi sebanyak 78 pelaku usaha.

Sedangkan saksi hingga penutupan usaha juga telah dilaksanakan kepada 1 unit usaha jajanan kuliner yaitu Mega Park.

“Kami tutup selama 1 minggu dan setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan, maka kita benarkan untuk dibuka kembali. Saat ini terbukti usaha dimaksud sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan kita,” jelas Sofyan ketika melakukan konferensi pers dengan wartawan di Sekretariat Satgas Covid-19 Kota Medan, Jalan Rotan, Kamis (5/11/2020).

Dia menambahkan, seluruh organisasi yang bergabung dalam Satgas Covid-19 seperti Dinas Pariwisata terus melakukan sosialisasi Perwal 27/2020 kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Setelah sosialisasi dan edukasi dilakukan, tetap dilaksanakan pengawasan. Apabila terbukti masih melanggar, maka kita lakukan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha,” tutup Sofyan.(reza sahab)