Petugas Satpol PP membongkar lapak pedagang di Jalan Mangkubumi, Medan, Kamis (21/1/2021).
Petugas Satpol PP membongkar lapak pedagang di Jalan Mangkubumi, Medan, Kamis (21/1/2021).

MEDAN, kaldera.id – Personel Satpol PP Kota Medan menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimoon tepatnya di depan SD Negeri 060902, Kamis (21/1/2021).

Penertiban ini dilakukan karena pedagang telah membangun lapaknya semi permanen atau seperti warung. Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Kota Medan, J Tamba saat memimpin penertiban mengungkapkan, awalnya lapak pedagang ini hanya seadanya. Lambat laun dibuat semi permanen.

Selain itu,  sebelum dibongkar, para pemilik warung  sudah diberi peringatan sampai tiga kali. Namun, tetap tidak diindahkan.  “Penertiban ini kami lakukan karena mereka berjualan dan membangun di atas trotoar dan badan jalan. Masyarakat ada yang merasa keberatan. Makanya, kami ambil tindakan,” tegasnya.

Ke depannya, Satpol PP Kota Medan dan unsur kecamatan setempat akan mengawasi wilayah ini. Dengan begitu PK5 tidak lagi berjualan di sembarang tempat.  “Apabila PK5  kembali berjualan di tempat tersebut, langsung diambil tindakan tegas,” tambahnya. Penertiban sendiri berjalan lancar. Tidak ada perlawanan dari pedagang.(reza)