Polemik Kadisdukcapil: Gubsu Klaim tak Salah, Ombudsman Angkat Bicara

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi

MEDAN kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengklaim Yanuarlin, SE sebagai nama yang menduduki peringkat ketiga dalam seleksi eselon II untuk jabatan Kadisdukcapil Sumut.

Nama Yanuarlin sendiri ikut diusulkan untuk mendapat rekomendasi pengangkatan ke Kemendagri.

Padahal, Yanuarlin sendiri hanya lulus ditahap pertama yaitu pada tahap dministrasi. Sedangkan tahap seleksi ujian tertulis, penulisan dan pesentasi makalah dan wawancara serta rekam jejak ia dinyatakan gagal.

Dalam seleksi itu hanya ada empat nama yang dinyatakan lulus yaitu Harris Topan, Manna Wasalwa, Indra Halomoan dan Muhammad Ali Hasibuan. Lalu apa alasan Edy Rahmayadi menyebut Yanuarlin sebagai peringkat ketiga sedangkan nama Harris Topan dan Muhammad Ali Hasibuan yang lulus hingga tahap akhir tidak ikut diusulkan ke KASN dan Kemendagri.

“Saya hanya minta rangking 1, 2 rangking 3 yang diajukan ke KASN dan Kemendagri. Karena yang lulus itu hanya dua menurut KASN, cukup yang lulus saja. Begitu dimasukkan dari KASN dipindah ke kementerian untuk mendapatkan rekomendasi, tak boleh, satu lagi ni,” ujar Edy di rumah dinasnya, Rabu (27/1/2021).

Edy sendiri membenarkan bahwa nama Yanuarlin tidak lulus dalam seleksi Pansel. Pasalnya, Yanuarlin tidak memenuhi kriteria yang terlah ditetapkan oleh Pansel.

“Karena nilainya tak lulus disini dibikin nilainya 6, dia gak cukup di 6 dianggap dia tidak lulus. Karena diminta harus 3 dimasukkanlah satu yang rangking 3 walaupun nilainya dibawah standar dari tim open biding. Begitu dia,” tambah Edy.

Diantara tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri yaitu Manna WasalwaIndra Halomoan dan Yanuarlin. Edy memilih nama Manna Wasalwa sebagai nama yang di rekomendasikaannya.

Manna Wasalwa Lubis sendiri diketahui adalah adik isterinya, Nawal Lubis. Edy menyebut Manna menduduki peringkat pertama saat seleksi.

“Yang penting 3 orang sekarang ini , yang satu disusulkan. Silakan nanti yang mana yang ditunjuk oleh Kementerian dalam Negeri,” jelasnya

Edy berharap, nama Manna Wasalwa yang nantinya akan mendapat rekomendasi dari Kemendagri sebagai peserta peringkat pertama.

Ombudsman Sebut Maladministrasi

Sikap Edy ini turut menuai kritikan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Ombudsman menilai Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah melakukan praktik maladministrasi terkait pengusulan nama Yanuarlin SE, MSi ke Mendagri c/q Dirjen Dukcapil sebagai calon Kadisdukcapil Sumut.

‌Hal ini menyusul beredarnya publik salinan Surat Gubsu Nomor: 800/3952/BKD/III/2021 tertanggal 18 Januari 2021, perihal Pengusulan Calon Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ke Mendagri c/q Dirjen Dukcapil.

“Jika data yang beredar ke publik itu valid, maka Gubsu Edy Rahmayadi diduga melakukan tindakan maladmnistrasi,” ujarnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Senin (1/2/21).

Kata Abyadi, di dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan pada Jabatan Unit Kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten /Kota, pada pasal 4 ayat 2, dijelaskan bahwa, syarat tiga nama pejabat yang diusulkan kepada Mendagri itu harus berdasarkan hasil seleksi Panitia seleksi jabatan.

“Artinya bahwa tiga nama yang dikirim ke Mendagri itu harus lulus seleksi jabatan atau lelang jabatan. Sementara Yanuarlin disebut tidak lulus dalam proses seleksi atau lelang jabatan,” ungkap Abyadi kembali.

Abyadi menambahkan berdasarkan pengumuman Pansel JPTP di lingkungan Pemprovsu Nomor 014 /SJPTP/XI/2020 tentang Hasil seleksi Ujian Tertulis dan Penulisan Makalah Peserta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprovsu tanggal 28 November 2020 yang ditandatangani Ketua Pansel JPTP Pemprovsu Dr Ir Hj Sabrina, sangat jelas tertulis empat nama yang lulus seleksi Jabatan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil yakni, Haris Topan, Dr Hj Manna Wasalwa MAP, Dra Indra Halomoan Nasution MSi, Muhammad Ali Hasibuan SSos.

“Lantas bagaimana nama Yanuarlin ini muncul dalam surat gubernur ke Mendagri yang memohon penerbitan SK Pengangkatan Kadisdukcapil Sumut,” tandasnya. (finta rahyuni)