MEDAN, kaldera.id – Pria berinisial BS, 30, warga Jalan Garu II, Gang Indra, Kecamatan Medan Kota, nekat hendak menelan satu paket sabu seberat 0,19 gram saat akan ditangkap Tim Tekab Polsek Medan Kota.
Barang haram itu dibeli seharga Rp45 ribu dari orang yang tidak dikenal di Jalan Seksama, Gang Raja Aceh, Minggu (18/4/2021).
Tersangka BS ditangkap di Jalan Suka Teguh/STM, setelah tim Tekab melakukan penyelidikan ke tempat dia awal membeli sabu (Jalan Seksama).
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Jalan Seksama. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dan mencuriagai gerak- gerik dua orang laki-laki,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Marvel Ansanay, Senin (19/4/2021).
Selanjutnya, tim mengikuti keduanya dan melakukan penangkapan di Jalan Suka Teguh.
Akan tetapi, satu orang rekannya berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Kepada petugas, BS mengakui satu paket sabu itu miliknya. Dia membeli barang haram itu (sabu) dari seorang bandar seharga Rp45 ribu,” kata Marvel menambahkan.
Untuk kepentingan penyelidikan, petugas membawa BS, barang bukti sabu serta satu unit sepeda motor ke Polsek Medan Kota.
“Untuk rekan BS yang berhasil kabur, masih dalam pengejaran, begitupun dengan si penjual sabu,” pungkasnya. (mustivan mahardhika)