MEDAN, kaldera.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai mengaktifkan helpdesk pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 mulai hari ini, Senin (1/8/2022).
Layanan konsultasi tentang mekanisme pendaftaran dan verifikasi maupun sistem informasi partai politik (sipol) ini dibuka mulai Pukul 08.00 WIb sampai Pukul 17.00 WIb di Sekretariat KPU Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan.
“Sesuai dengan Surat Dinas KPU RI No574/2022 yang disampaikan melalui Surat Dinas KPU Provinsi Sumatera Utara No 402/2022 tertanggal 30 Juli 2022, KPU Kota Medan telah membuka layanan konsultasi bagi parpol calon peserta pemilu melalui helpdesk mulai hari ini,” kata Anggota KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair di Kantor KPU Kota Medan, Senin (1/8/2022).
Parpol di daerah juga terlibat pada proses pendaftaran
Rinaldi menjelaskan, meskipun pendaftaran yang dimulai 1 – 14 Agustus 2022 terpusat di Kantor KPU pusat, Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta, namun KPU di tingkat kabupaten/kota telah diminta membuka layanan informasi terhadap parpol di tingkat kabupaten/kota. Sebab, parpol di daerah juga terlibat pada proses pendaftaran, terutama dalam menginput data keanggotaan yang minimal harus tersebar 1.000 atau 1/1.000 pada tingkat kabupaten/kota.
“Meski pendaftarannya terpusat di KPU RI, kami di KPU Kota Medan standby. Bisa saja ada parpol di Medan yang saat ini masih melakukan input data keanggotaan ke sipol yang butuh konsultasi,” jelas pria yangenjabat Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan itu.
Dia menambahkan, selain informasi terkait pendaftaran, helpdesk juga dapat dimanfaatkan parpol untuk bertanya terkait mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap persyaratan yang sudah didaftarkan ke KPU pusat melalui sipol.
Seperti diketahui, verifikasi administrasi sudah akan dimulai 2 Agustus – 11 September 2022. Adapun sesuai dengan Pasal 35, Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi untuk membuktikan daftar nama anggota parpol yang tercantum di sipol telah sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) ; dugaan ganda anggota parpol ; status pekerjaan yang tercantum dalam sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota parpol ; usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat ; serta NIK apakah sudah terdaftar atau belum dalam Data Pemilih Berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Medan Fahrurrozi Risa menambahkan, tim helpdesk akan diaktifkan setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu. Ruang lingkup fasilitasi helpdesk adalah melayani konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu kepada parpol calon peserta Pemilu serta melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sipol. “Tim helpdesk KPU Medan nanti yang akan melayani semua kebutuhan konsultasi terkait pendaftaran dan verifikasi,” ujarnya. (zainul)