MEDAN, kaldera.id – Dua unit pos milik OKP di Kecamatan Medan Labuhan dibongkar tim terpadu Pemko Medan, Kamis (15/9/2022). Kedua pos tersebut dibongkar karena menyalahi aturan berdiri di atas drainase dan berm jalan.
Camat Medan Labuhan, Indra Utama mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan terkait pembongkaran tersebut kepada pemilik bangunan. Para pemilik diminta untuk segera mengosongkan bangunan. Untuk memudahkan pembongkaran, satu unit alat berat diturunkan. Penertiban berjalan aman dan lancar.
Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, penertiban bangunan ini merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Pemko Medan dengan unsur forkopimda, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan.
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk menertibkan bangunan yang menyalahi aturan, salah satunya yang berdiri diatas drainase maupun berm jalan.(red)