Polisi mengamankan pohon ganja di areal taman hutan raya (tahura) Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Ada ratusan batang yang diamankan dari lokasi tersebut.
Polisi mengamankan pohon ganja di areal taman hutan raya (tahura) Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Ada ratusan batang yang diamankan dari lokasi tersebut.

 

MEDAN, kaldera.id – Polisi mengamankan pohon ganja di areal taman hutan raya (tahura) Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Ada ratusan batang yang diamankan dari lokasi tersebut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman mengatakan penemuan ladang ganja itu berawal saat petugas mengamankan dua orang warga berinisial AS dan KS saat membawa batang ganja di dalam sebuah goni, kemarin. Keduanya merupakan warga warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran.

“Awalnya, tim dari Satreskoba Polres Tanah Karo mengamankan dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis ganja di dalam sebuah goni,” kata Wahyudi, Kamis (27/7/2023).

Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mengambil batang ganja dari kawasan hutan perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat. Ganja tersebut ditanam oleh keduanya.

“Keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari perladangan yang ada di dalam kawasan hutan yang ditanam oleh pelaku,” jelasnya.

Petugas kepolisian pun menuju ladang ganja tersebut. Menurut Wahyudi, pohon ganja itu ditanam di enam titik.

“Ada enam titik lokasi ganja ini ditanam yang kita berhasil susuri. Dari enam titik ini, kita prediksi kurang lebih 203 batang tanaman ganja baik dari ukuran kecil sampai besar,” ujarnya.

Mantan Kapolres Dairi itu mengatakan kedua warga tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo. Keduanya dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan sedang dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut,” pungkasnya. (det)