Satu Kapal Nelayan Ditagkap di Wilayah Perairan Sibolga Karena Melanggar Izin Melaut

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap satu kapal nelayan karena diduga melanggar perizinan melaut. Kapal bersama 32 ABK diamankan di wilayah perairan Sibolga, Sumatera Utara.
Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap satu kapal nelayan karena diduga melanggar perizinan melaut. Kapal bersama 32 ABK diamankan di wilayah perairan Sibolga, Sumatera Utara.

 

MEDAN, kaldera.id – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap satu kapal nelayan karena diduga melanggar perizinan melaut. Kapal bersama 32 ABK diamankan di wilayah perairan Sibolga, Sumatera Utara.

“Kita menangkap kapal perikanan Indonesia karena diduga melakukan penangkapan ikan tanpa membawa perizinan berusaha yang masih berlaku,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh Sahono Budianto dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Penangkapan tersebut bermula saat Satuan PSDKP Sibolga berpatroli menggunakan KP. Napoleon 036 untuk memeriksa kapal yang dicurigai pada Jumat (5/1) pagi. Salah satu kapal yang diperiksa adalah KM SS yang berukuran 96 GT.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut diduga tidak memenuhi perizinan berusaha karena Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) telah habis masa berlaku. Kapal serta ABK kemudian ditarik ke AdHoc PPN Sibolga.

Petugas disebut masih memeriksa ABK untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Sahono, kapal tersebut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Selain itu, KM SS juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,” ujar Sahono. (det)