Pemkab Langkat menerima penghargaan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai penyelamat aset bergerak dengan kuantitas terbanyak 2021.
Pemkab Langkat menerima penghargaan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai penyelamat aset bergerak dengan kuantitas terbanyak 2021.

MEDAN, kaldera.id – Pemkab Langkat menerima penghargaan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai penyelamat aset bergerak dengan kuantitas terbanyak 2021.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Sumatera Utara Tahun 2021.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan diterima langsung Plt Bupati Langkat, Syah Afandin di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (23/2/2022).

Selain pemberian penghargaan, kegiatan tersebut juga diisi
rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sumut bersama Pimpinan KPK, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi,

Atas penghargaan tersebut, Syah Afandin mengucapkan terimakasih atas kepercayaan KPK kepada Pemkab Langkat. Ini akan menjadi motivasi untuk meningkatkan zona integritas bebas korupsi di lingkungan Pemkab Langkat.

“Terimakasih atas kepercayaannya. Kali ini Pemkab Langkat berhasil menyelamatkan 15 unit kendaraan yang menjadi aset. Ini menjadi motivasi untuk mewujudkan zona integritas,” sebutnya.

Alexander Marwata sendiri dalam rapat koordinasi tersebut memgungkapkan, rakor ini adalah program supervisi tata kelola keuangan daerah yang bertujuan menyelamatkan keuangan daerah melalui pencegahan korupsi.

Dirinya juga menyampaikan, KPK saat ini fokus pada 8 titik rawan korupsi yakni, perencanaan dan penganggaran APBD. Pengadaan barang dan jasa, perizinan, aparat pengawas intern pemerintah (APIP). Kemudian manejemen ASN. Lalu optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan terakhir tata kelola dana desa.

“Saya berharap bupati/walikota dapat mengimplementasikan tata kelola penyelenggaraan keuangan daerah sesuai aturan berlaku,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, tugas KPK sesuai Pasal 3 UU No19/2019, bahwa KPK adalah lembaga negara melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Gubsu Edy Rahmayadi menjelaskan, bahwa rakor ini juga salah satu program evaluasi sistem dan pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi bersama KPK dan BPKP.

Dengan begitu, para bupati/walikota sebagai pengguna anggaran daerah, benar- benar menjalankan kewenangan secara baik dalam upaya pencegahan korupsi.

“Saya ingin ada interaksi dan komunikasi hingga kegiatan ini bermanfaat,” katanya.(zainul)