Mhd. Nur Arrahman Nst, SH., MHKASUS dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menampar kesadaran publik: kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman. Peristiwa ini bukan sekadar deviasi perilaku individu, melainkan gejala dari problem struktural yang lebih dalam yakni kegagalan institusi pendidikan tinggi dalam membangun ekosistem yang berkeadaban, setara, dan bebas dari kekerasan.
Pernyataan resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa pelecehan dalam ruang digital bukan “candaan” melainkan pelanggaran hak asasi manusia menjadi titik penting dalam perkembangan wacana publik. Negara, setidaknya pada level normatif, telah mengakui bahwa kekerasan seksual tidak lagi terbatas pada ruang fisik. Ia hidup, berkembang, dan menyebar secara masif di ruang digital.
Persoalan ini tidak sesederhana pelanggaran etika komunikasi. Jika dibaca melalui perspektif Michel Foucault, praktik pelecehan tersebut adalah manifestasi dari relasi kuasa yang bekerja secara tak kasat mata dalam kehidupan kampus. Grup percakapan digital bukan sekadar ruang interaksi, tetapi arena produksi pengetahuan yang membentuk cara pandang penggunanya. Kampus, dalam konteks ini, tidak lagi netral. Ia menjadi ruang di mana hierarki sosial—senioritas, solidaritas kelompok, hingga relasi dosen-mahasiswa menciptakan kondisi yang memungkinkan kekerasan terjadi dan dinormalisasi.
Lebih kompleks lagi, era digital memperkuat ilusi bahwa tindakan di ruang virtual tidak memiliki konsekuensi nyata. Jean Baudrillard menyebut fenomena ini sebagai realitas semu yang membuat individu merasa terlepas dari tanggung jawab moral. Padahal dampaknya konkret yakni merusak martabat manusia, menciptakan rasa tidak aman, dan menggerus nilai-nilai akademik.
Ironinya, di tengah kerangka hukum yang semakin progresif, implementasi di tingkat kampus sering kali tersendat. Banyak kasus ditangani secara tertutup atas nama menjaga reputasi institusi. Perlindungan korban dijadikan alasan, tetapi dalam praktiknya justru berpotensi melindungi pelaku. Di titik ini, kita menyaksikan jurang antara regulasi dan realitas.
Persoalan ruang aman di kampus tidak berhenti pada isu kekerasan seksual apalagi bagi kampus negeri di Sumatera Utara seperti USU, Unimed, UINSU, sebagai kampus besar di Medan. Kasus pemecatan dan skorsing dosen di universitas negeri di Sumatera Barat pada 2023 karena orientasi seksual sesama jenis membuka dimensi lain, bagaimana kampus merespons isu LGBT. Di sinilah peran pejabat kampus menjadi krusial. Selain peran administratif, mereka perlu berfungsi sebagai penentu arah nilai yang hidup dalam institusi.
Respons terhadap isu kekerasan seksual dan praktik LGBT kerap dibingkai sebagai bagian dari spektrum identitas manusia yang kompleks. Padahal, dalam kaidah norma hukum dan agama di Indonesia, ianya merupakan pelanggaran. Karena itu tentu saja, individu harus dinilai berdasarkan kapasitas akademiknya, dan juga identitas personal sebagai manusia yang diciptakan Allah SWT, Tuhan YME sempurna.
Dalam perspektif birokrasi, pimpinan kampus perlu merespon ini dengan memastikan jajaran pengelolanya clean and clear serta mendukung terbangunnya ruang aman bagi civitas akademik dari dua isu ini. Dengan begitu, kampus menjadi cermin masyarakat, sekaligus menjadi agen transformasi sosial yang berkeadaban. Momentum saat ini perlu dimanfaatkan untuk melakukan refleksi mendalam. Kampus tidak cukup hanya membentuk satgas atau menerbitkan regulasi, tapi menempatkan orang-orang terbaik untuk mengelola kehidupan kampus. Jika tidak, kampus akan terus menjadi ruang yang ambigu. Mungkin, cerdas secara intelektual tetapi rapuh secara moral.(*)
*) Penulis adalah Praktisi Hukum di Sumatera Utara