Penyerahan Berkas diserahkan oleh tim Liasion Officer (Lo) Akhyar- Salman, Rabu (16/9/2020).
Penyerahan Berkas diserahkan oleh tim Liasion Officer (Lo) Akhyar- Salman, Rabu (16/9/2020).

MEDAN, kaldera.id – Berkas syarat calon paslon Akhyar-Salman yang sebelumnya belum terpenuhi sudah diterima KPU Kota Medan. Berkas ini diserahkan oleh tim Liasion Officer (Lo) Akhyar- Salman, Rabu (16/9/2020).

Bekas ini terdiri dari legalisir Ijazah SMA Salman Alfarisi dan daftar tim kampanye kecamatan. Berkas ini dinyatakan lengkap secara administrasi.

Sementara berkas pengunduran diri Salman Alfarisi sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut dapat dilengkapi paling lama lima hari setelah penetapan calon. Sedangkan Surat keputusan (SK) pemberhentian dapat dilengkapi 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Untuk pasangan calon Akhyar – Salman kita sudah periksa berkas – berkasnya. Tinggal dokumen Salman mundur dari anggota DPRD karena dalam ketentuannya masih ada waktu lima hari lagi setelah penetapan. Selanjutnya kami ingatkan untuk tetap lengkapi berkas sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan,” kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik.

Agussyah menyebut, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi berkas perbaikan mulai tanggal 16 – 22 September. Kemudian esoknya pada tanggal 23 September akan dilakukan penetapan paslon dan pengambilan nomor urut pada 24 September mendatang.

Seperti diketahui, KPU Medan memberikan waktu mulai 14 – 16 September untuk masa perbaikan berkas calon yang belum lengkap. (finta rahyuni)