Sabu 7 Kg Disita Polrestabes Medan, Bandar Asal Aceh Tamiang Tewas Ditembak

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko

MEDAN, kaldera.id – Polisi membongkar sindikat peredaran narkoba 7 kilogram sabu di Kota Medan. Sebanyak tiga tersangka diringkus, tapi seorang terpaksa ditembak petugas.

Para pelaku yang ditangkap yakni Ariandi alias Andi (46) dan Ilias Husain (50), warga Kota Binjai, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung.

“Penangkapan bermula pada Minggu (20/9). Polisi menerima informasi peredaran narkoba di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap tersangka Andi dan Ilias Husain. Dari keduanya, diamankan barang bukti 2 kilogram sabu,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Sabtu (26/9/2020).

Dari keterangan keduanya, mereka mengaku barang haram itu didapat dari tersangka Nurdin, yang kini jadi buron dan berada di Malaysia. “Keduanya mengatakan Nurdin juga memberikan sabu kepada Syukran,” ujar Riko.

Dari keterangan dua tersangka, polisi mengetahui keberadaan Syukran. Tersangka dibekuk di kawasan Glugur Rimbun, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Rabu (23/9). Dari tangannya diamankan barang bukti 5 kilogram sabu. Namun Syukran melawan saat ditangkap sehingga ditembak mati.

“Tersangka meninggal dunia bernama Syukran (41), warga Aceh Tamiang. Dia hendak melawan petugas dengan mengambil senjata jenis rakitan, sehingga dilumpuhkan dan ditembak di bagian tubuh. Namun, saat dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis, tersangka meninggal dunia,” ujar Riko.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.(dtc/finta)