Membaca Standar Gubsu Edy dalam Seleksi Pejabat

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi

MEDAN, kaldera.id – Belum pun diumumkan ke publik hasil seleksi pejabat eselon II yang akan membantunya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah menyebut tidak akan melantik 4 jabatan.

Kata dia, kepada wartawan, Selasa (22/12/2020), pelamar di 4 jabatan itu tidak menemukan standar. Padahal, KASN sebelumnya sudah mengingatkan agar melantik pejabat hasil seleksi 2020. Apalagi Edy sebelumnya tidak melantik semua pejabat pada seleksi 2019.

Menyikapi ini, Gubsu Edy menegaskan tidak boleh ada yang ikut campur soal seleksi jabatan eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/JPTP) di lingkungan Pemprov Sumut yang memasuki tahap akhir saat ini.

“Kalau dia tidak memenuhi kualitas yang ditentukan oleh tim seleksi, saya tak akan memilih itu,” terang Gubsu di rumah dinas.

Dari penelusuran kaldera.id, dari beberapa nama peserta yang diketahui publik mengikuti seleksi jabatan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Kepala BPBD Sumut dikenal orang yang berpengalaman di bidangnya.

Pada jabatan Kepala BPBD Sumut misalnya, ada nama Aris Yudharianyah dan Arjuna Sembiring. Aris selama pandemi Covid-19 merupakan ujung tombak Satgas Covid-19 dalam penyampaian informasi bencana itu. Dia juga seorang dokter dan pejabat di Dinas Kesehatan. Sementara Arjuna Sembiring, merupakan Kepala BPBD Kota Medan. Jabatan yang sama dengan yang dilamarnya.

Sementara pada posisi Kepala Disbudpar, ada nama Avon S Nasution. Avon merupakan sosok yang sudah malang melintang di dinas tersebut. Saat ini Avon adalah Sekretaris Disbudpar. Menarik untuk mengetahui pasti bagaimana standar yang dibuat tim seleksi, dan juga Gubsu Edy sebagai pengambil keputusan. Berani buka?(finta rahyuni/f rozi)