Lokasi hiburan malam Sky Garden di Dusun Tanjung Lama, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Jumat (9/4/2021).
Lokasi hiburan malam Sky Garden di Dusun Tanjung Lama, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Jumat (9/4/2021).

DELISERDANG, kaldera.id – Lokasi hiburan malam Sky Garden di Dusun Tanjung Lama, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Jumat (9/4/2021).

Asisten I Pemkab Deliserdang, Putra Ependi Capah mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena keberadaan Sky Garden telah melanggar peraturan Daerah tentang keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum.

“Selain melanggar peraturan daerah, tempat hiburan malam itu melanggar peraturan Bupati Deliserdang Nomor 1018 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Oleh sebabnya, dilakukan penutupan,” kata Putra Ependi Capah.

Dikatakan Putra, lokasi hiburan malam Sky Garden juga diketahui tidak memiliki izin Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUP).

“Selama beroperasi diskotik itu tidak mengantongi izin. Disegel karena belum mempunyai Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” kata utra Ependi Capah menambahkan.

Ketika disinggung hingga kapan penyegelan ini berlangsung, putra hanya menjawab sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Lebih lanjut mengenai sampai kapan, coba koordinasi dengan Satpol PP Deliserdang,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak pengelola Sky Garden belum memberikan keterangan terkait penutup usaha mereka.

Dari data yang dapat Kaldera.id himpun, usaha hiburan malam Sky Garden dikelola oleh CV Marcovolo Eldewes. (mustivan mahardhika)