Melalui Spanduk, Warga Langkat Hemat Waktu dan Biaya

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Langkat, Faizal Rizal Matondang
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Langkat, Faizal Rizal Matondang

LANGKAT, kaldera.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Langkat, Faizal Rizal Matondang mengungkapkan, masyarakat tidak sulit untuk mengakses aplikasi sistem pelayanan administrasi kependudukan terinteagasi kecamatan (spanduk).

Sebab, aplikasi ini sengaja dihadirkan untuk memudahkan masyarakat memproses tahapan pembuatan administrasi identitas kependudukan.

Salah satu manfaat nyatabagi masyarakat yang bermukim jauh dari Kantor Disdukcapil, yakni menghemat waktu dan biaya transportasi.

Aplikasi ini berlaku untuk pembuatan e-KTP, kartu keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, dan administrasi kependudukan lainnya. Untuk tahap awal, aplikasi ini dilakukan di tiga kecamatan yakni, Pematang Jaya, Tanjung
Pura dan Kutambaru.

“Untuk jangka menengah dilaksanakan di Kecamatan Besitang, Sei Lepan, Tanjung Pura, Hinai, Bahorok, Selesai dan Kuala,” ucapnya.

Guna memaksimalkan program ini, maka dilakukan kerjasama dengan sejumlah pihak melalui MoU.

“Melalui kerjasama ini, pengurusan akte bayi yang baru lahir bisa dilaksanakan di rumah sakit. Pembuatan akte perkawinan dan perceraian juga bisa di Kemenag, melalui KUA,” terangnya.

Program ini, sambung Faizal, juga untuk mewujudkan visi misi Pemkab Langkat, terkhusus misi ke lima “menciptakan reformasi birokrasi dalam mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.(ali)