Hendra DS
Hendra DS

MEDAN, kaldera.id – Revitalisi Terminal Terpadu Amplas, Kecamatan Medan Amplas tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sampai saat ini pihak pengembang belum juga mengajukan permohonan penerbitan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Parahnya lagi, pengerjaan bangunan yang dilaksanakan Kementrian Perhubungan tersebut sudah hampir rampung dilaksanakan. Ketiadaan izin revitalisasi bangunan tersebut diketahui saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas PMPTSP Kota Medan, Selasa (25/1/2022).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IV, Hendra DS mempertanyakan hal itu kepada Kepala Dinas PMPTSP, Ferry Ichsan.

“Apa benar pendirian bangunan Terminal Amplas hingga saat ini tidak memiliki SIMB. Pada hal kondisi fisik bangunan sudah hampir rampung,” tanya Hendra DS

“Saat Walikota Medan serius untuk penataan kota Medan dan pengawasan bangunan soal SIMB. Kenapa pembangunan terminal tidak mendapat penindakan. Apa memang ada aturan, kalau bangunan pemerintah gak perlu izin,” cetus Hendra.

Pada hal kata Hendra DS, untuk rehab bangunan rumah tempat tinggal masyarakat kecil saja terus diuber. “Kenapa bangunan Terminal itu luput dari penindakan,” tegasnya.

Seharusnya, Pemko Medan harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan patuh akan paraturan.

Menyahuti pertanyaan Hendra DS terkait pembangunan Terminal Amplas yang tidak memiliki SIMB, Ferry Ichsan didampingi stafnya Indri mengaku hingga saat ini pihak pengembang belum ada mengajukan permohonan izin.

“Belum ada pengajuan izin dari Kementerian Perhubungan selaku penangungjawab pembangunan,” ujar Ferry polos.

Menyikapi hal itu Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyampaikan agar DPMPTSP Kota Medan dapat berkordinasi dengan dinas terkait guna menyelesaikan perizinan. “Tidak bagus ada bangunan pemerintah tidak memiliki izin tidak ditindak. Sementara bangunan masyarakat terus ditindak,” tegas Paul. (reza)