Komisi 4 DPRD Medan Minta Grand Central Premier Lengkapi Izin SLF

redaksi
10 Mar 2025 17:27
Medan News 0 3
2 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta pihak pengelola Grand Central Premier Hotel Medan agar melengkapi semua perizinan operasional hotel sersebut, termasuk izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

Pihaknya meminta manajemen hotel melaksanakan apa yang direkomendasikan dalam Amdal lingkungan hidup dan Amdal lalu lintas. Izin SLF sebagai kelayakan fungsi bangunan gedung. “Apa yang direkomendasikan segera dilengkapi agar kedepannya lebih baik,” kata Paul Simanjuntak saat mengunjungi Grand Central Premier Hotel Medan, Jalan Merak Jingga, Medan, Senin (10/3/2025).

Paul menjelaskan, dalam operasional Grand Central Premier Hotel masih ada beberapa rekomendasi dari dinas terkait yang diabaikan. Seperti rekomendasi pada Amdal lalu lintas misanya, banyak yang belum dijalankan.

“Rekomendasi untuk melengkapi rambu lalu lintas dipintu masuk dan marka jalan tempat parkir belum dilaksanakan. Petugas yang harusnya ada ditempatkan di jalan masuk, nyatanya belum ada. Kondisi ini bisa membahayan pengunjung karena jalur masuk hotel cukup terjal,” ujar Paul Simanjuntak.

Paul Simanjuntak memberi waktu tiga bulan kepada pihak Grand Central Premier Hotel untuk melengkapi semua perizinan operasional hotel tersebut. Semua yang direkomendasikan dalam Amdal yang sudah dikeluarkan dinas terkait agar dijalankan.

“Kita beri mereka waktu tiga bulan untuk melengkapi semua perizinannya. Tiga bulan kedepan akan kita kunjungi lagi untuk memastikan kepatuhan mereka menaati peraturan yang ada di kota ini,” tandas Paul Simanjuntak.

Dalam kesempatan itu, David Aritonang, perwakilan manejemen Grand Central Premier Hotel Medan, mengaku pihaknya tengah berupaya melengkapi semuanperizinan operasional hotel tersebut. (reza)