MEDAN, kaldera.id – Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-58 Kota Medan Tahun 2025 yang berlangsung di Kecamatan Medan Deli tidak hanya menjadi ajang syiar keagamaan, tetapi juga dimanfaatkan Pemerintah Kota Medan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Selama delapan hari, mulai 19 hingga 26 April 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan membuka Pojok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di area MTQ dan berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp260.031.894.
Sebanyak 534 wajib pajak tercatat telah memanfaatkan layanan ini.
Rincian penerimaan setiap harinya adalah sebagai berikut: pada 19 April sebanyak 27 wajib pajak membayar sebesar Rp9.593.042, 20 April sebanyak 14 wajib pajak sebesar Rp7.938.734, 21 April sebanyak 62 wajib pajak sebesar Rp71.178.386, 22 April sebanyak 64 wajib pajak sebesar Rp44.065.713, dan 23 April sebanyak 29 wajib pajak sebesar Rp18.511.034. Selanjutnya, pada 24 April sebanyak 109 wajib pajak membayar sebesar Rp42.090.093, 25 April sebanyak 103 wajib pajak sebesar Rp29.146.052, dan 26 April sebanyak 126 wajib pajak sebesar Rp37.508.840.
“Kami sangat menyambut baik antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan ini dan kami akan terus menggelar kegiatan serupa dalam bagian meningkatkan kualitas pelayanan,” ungkap Plt Kepala Bapenda Kota Medan, T Robi Chairi. (Reza)