Ads

DPRD Medan Temukan Ruang Limbah B3 RS Siloam Tak Memadai, Desak Segera Dibenahi

redaksi
26 Jun 2025 11:02
Medan News 0 1
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id — Komisi 4 DPRD Kota Medan menemukan ruang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik RS Siloam Hospitals Dhirga Surya di Jalan Imam Bonjol, Medan Petisah, dalam kondisi tidak layak dan terlalu sempit. Hal ini terungkap saat inspeksi mendadak yang dilakukan dewan, kemarin.

Ketua Komisi 4, Paul Simanjuntak, menyatakan bahwa inspeksi ini dilakukan guna memastikan rumah sakit menjalankan kewajibannya sesuai regulasi, khususnya terkait dokumen perizinan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pengelolaan limbah medis.

“Kami menilai ruang limbah B3 masih jauh dari standar. Ukurannya sangat kecil, tidak layak, dan perlu segera diperbaiki,” ujar Paul saat meninjau langsung lokasi.

Dalam sidak tersebut, para anggota Komisi 4 lainnya yakni Lailatul Badri, Yusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Datok Iskandar Muda, dan Zulham Effendi turut mengecek tempat pengolahan limbah dan tempat pembuangan sampah medis.

Setelah pengecekan lapangan, Komisi 4 menggelar pertemuan dengan manajemen RS Siloam Hospitals Dhirga Surya. Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur RS, dr. Maria Christina Abiwiyanti, MARS, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan, Endar Harahap.

Pihak DLH turut menyoroti desain ruang limbah B3 yang dinilai tidak kompatibel. “Ruang ini harus didesain ulang agar petugas bisa masuk dengan leluasa saat pemeriksaan,” kata Endar.

Menanggapi hal itu, dr. Maria Christina menjelaskan bahwa pengelolaan gedung termasuk perizinan berada di bawah manajemen Lippo Mall, karena pihak rumah sakit hanya sebagai penyewa. Namun ia menegaskan akan tetap melakukan koordinasi untuk pembenahan dan evaluasi sistem pengelolaan limbah medis.

“Semua masukan akan kami teruskan ke pusat. Audit rutin dilakukan oleh Siloam Hospitals Group. Evaluasi ruang limbah B3 akan segera kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, anggota dewan Yusuf Ginting menegaskan bahwa alasan sewa tidak bisa dijadikan dalih untuk mengabaikan kelengkapan dokumen izin.

“Siloam bukan rumah sakit kecil. Seluruh izin operasional wajib lengkap,” tegasnya.

Anggota lainnya, Lailatul Badri, menyoroti waktu pengangkutan sampah medis yang harus sesuai regulasi. “Mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021, limbah B3 harus diangkut dua kali sehari bila kapasitas mencapai 50 kg. Ini harus dipatuhi,” ucapnya.

DPRD Medan Dorong RS Siloam Salurkan CSR ke Warga Sekitar
Dalam kesempatan yang sama, Komisi 4 juga mendorong pihak RS Siloam Hospitals Group agar berkontribusi bagi masyarakat Kecamatan Medan Petisah melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Camat Medan Petisah, Arafat Syam, yang turut hadir, menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya mengenai kebutuhan bantuan untuk warga kurang mampu dan penataan kendaraan di sekitar rumah sakit.

“Kami kesulitan membangun komunikasi dengan pihak rumah sakit terkait kepedulian sosial. Padahal masih banyak warga kami yang membutuhkan,” ungkap Arafat.

Paul Simanjuntak menambahkan, “Meski Medan Petisah dikenal sebagai kawasan elit, tetap ada masyarakat yang kesulitan. Tidak ada salahnya rumah sakit ikut membantu lewat CSR.” tambahnya.

Lailatul Badri juga menegaskan bahwa penyaluran CSR adalah kewajiban bagi setiap perusahaan, terlebih untuk kawasan padat seperti Medan Petisah.

Menanggapi hal tersebut, dr. Maria Christina menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyalurkan bantuan.

“Kami rutin mengadakan program bantuan, seperti pembagian beras dan kegiatan sosial lainnya. Masukan hari ini akan menjadi perhatian kami,” tutupnya. (Reza)