Wiriya Alrahman
MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kota Medan meraih nilai A dalam penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, sekaligus menjadi nilai tertinggi di Provinsi Sumatera Utara.
Capaian tersebut diperoleh di masa kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, berdasarkan hasil penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman usai membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), dan Laporan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Tahun 2025, Selasa (13/1/2026).
“Pelayanan publik Kota Medan memperoleh nilai A. Ini merupakan nilai tertinggi di Sumatera Utara untuk penilaian tahun 2025,” kata Wiriya.
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mencakup standar pelayanan, kinerja, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Proses penilaian dan verifikasi dilakukan langsung oleh Kementerian PANRB.
Meski meraih nilai tertinggi, Wiriya menegaskan Pemko Medan tetap harus meningkatkan kualitas layanan publik.
“Capaian ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dan memastikan tidak ada keluhan di lapangan,” ujarnya.
Pemko Medan menargetkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan. (Reza)