Pemko Medan Pastikan 8.533 PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13

redaksi
11 Mar 2026 23:13
Medan News 0 12
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kota Medan memastikan sebanyak 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemko akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).

Wiriya menjelaskan kepastian itu muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

“Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” kata Wiriya.

Sebelumnya, Pemko Medan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR.

Setelah regulasi tersebut terbit, ketentuan mengenai penerima THR bagi PPPK menjadi jelas.

Wiriya menjelaskan bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” ujarnya.

Ia juga meminta para PPPK paruh waktu tidak lagi khawatir terkait hak tersebut karena regulasinya sudah jelas.

“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” katanya.

Saat ini Pemerintah Kota Medan tengah menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota sebagai dasar teknis pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemko.

“Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan,” ujar Wiriya.

Ia menambahkan pencairan THR direncanakan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh aparatur sipil negara, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Muhammad Ashari Lubis mengatakan selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.

Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah aturan teknis diterbitkan agar proses pencairan dapat dipercepat. (Reza)