Jusuf Ginting
MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Jusuf Ginting, meminta aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kota Medan melakukan pengawasan sejak dini terhadap pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang saat ini mulai dikerjakan di sejumlah ruas jalan Kota Medan.
Menurut Jusuf, proyek transportasi massal senilai Rp1,9 triliun tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat, terutama terkait penebangan pohon, pembongkaran fasilitas umum, hingga pengelolaan aset daerah yang terdampak pembangunan koridor BRT.
“Pengawasan harus dilakukan sejak awal. Jangan sampai proyek yang bertujuan meningkatkan pelayanan transportasi justru menjadi ladang korupsi atau menimbulkan persoalan baru,” ujar Jusuf Ginting kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan bersama sejumlah instansi terkait yang membahas perkembangan proyek BRT Mebidang.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai penebangan sekitar 2.700 pohon di median dan bahu jalan perlu menjadi perhatian serius. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan terbuka terkait pemanfaatan kayu hasil penebangan maupun mekanisme penggantian pohon yang telah ditebang.
“Kayu hasil penebangan memiliki nilai ekonomis. Karena itu harus diawasi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Semua harus transparan,” tegasnya.
Jusuf juga mempertanyakan kebijakan kompensasi berupa penanaman sekitar 61 ribu bibit pohon sebagai pengganti pohon yang ditebang. Menurutnya, perlu ada kejelasan lokasi penanaman dan tingkat keberhasilan program penghijauan tersebut.
“Kita ingin tahu di mana pohon-pohon itu akan ditanam. Jangan hanya formalitas lalu akhirnya mati dan tidak memberikan manfaat bagi lingkungan,” katanya.
Selain itu, Jusuf meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan DLH untuk mengamankan seluruh aset hasil pembongkaran proyek BRT, termasuk ribuan tiang dan lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Ia mengusulkan agar LPJU yang masih layak pakai dialihkan ke kawasan permukiman yang hingga kini masih minim penerangan.
“Banyak warga di pinggiran Kota Medan yang mengeluhkan kurangnya penerangan jalan. Kalau masih layak digunakan, sebaiknya lampu hasil pembongkaran dipindahkan ke wilayah yang membutuhkan,” ujarnya.
Jusuf menegaskan seluruh proses pembongkaran dan pemindahan aset harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.
“Kita minta Dishub dan BPKAD terbuka. Berapa jumlah LPJU yang dibongkar, ke mana dipindahkan, semuanya harus jelas agar aset daerah tetap terjaga dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Reza)