Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bertindak tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, bangunan yang berdiri tanpa izin sebaiknya langsung disegel hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.
Pernyataan tersebut disampaikan Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama perwakilan Satpol PP dan sejumlah pihak terkait di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (9/6/2026).
“Bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung sebaiknya disegel saja,” tegas Paul dalam rapat tersebut.
RDP digelar menyusul adanya laporan masyarakat terkait pembangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT) di Jalan Kelapa Gang Kweni, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Dari hasil pembahasan, diketahui terdapat tiga unit bangunan rumah tinggal dua lantai yang diduga belum mengantongi izin PBG, namun aktivitas pembangunan tetap berlangsung.
Paul menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan pelanggaran aturan tata bangunan dan merugikan masyarakat yang telah mematuhi prosedur perizinan.
“PBG tidak terlihat, tetapi pekerjaan tetap berjalan. Akhirnya masyarakat mengadukan persoalan ini kepada DPRD. Jika memang belum memiliki izin, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah harus segera mengambil langkah penindakan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan.
Menurutnya, penyegelan perlu dilakukan untuk memastikan pemilik bangunan segera mengurus dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau bangunan tersebut sama sekali tidak memiliki izin PBG, maka Satpol PP harus bertindak tegas dengan menyegel bangunan itu. Dari situ kita bisa mengetahui mengapa pemilik tidak mengurus izin sejak awal,” katanya.
Komisi 4 DPRD Medan juga berencana memanggil pemilik bangunan guna meminta penjelasan terkait status perizinan pembangunan yang sedang berlangsung.
Paul menegaskan DPRD Medan akan terus mengawasi pelaksanaan aturan perizinan bangunan agar tercipta kepastian hukum dan ketertiban dalam pembangunan di Kota Medan. (Reza)