Bobby Nasution Desak Kepala Daerah Tuntaskan Perkada dan Tender, Dana Bagi Hasil Belum Bisa Dicairkan

redaksi
11 Jun 2026 12:21
Medan News 0 7
2 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendesak seluruh pemerintah kabupaten/kota segera menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan proses pengadaan barang dan jasa agar penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2026 dapat segera dilakukan.
Desakan tersebut disampaikan Bobby Nasution saat memimpin rapat Penyerahan Dana Bagi Hasil Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2026 secara virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu (10/6/2026) malam.
Menurut Bobby, hingga pertengahan Juni 2026 belum ada satu pun dana yang ditransfer kepada pemerintah daerah karena masih terkendala kelengkapan administrasi.

“Dari tenggat waktu bulan Juni yang kami berikan agar seluruh dana bisa tersalurkan ke kabupaten dan kota, sampai saat ini belum ada yang ditransfer karena masih ada kendala administrasi,” ujar Bobby.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat tersebut, dari 29 kabupaten/kota penerima DBH di Sumatera Utara, baru 16 daerah yang telah menyelesaikan Perkada. Sementara 13 daerah lainnya masih dalam proses penyelesaian dokumen tersebut.
Selain itu, Bobby juga menyoroti lambatnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dari 16 daerah yang telah menuntaskan Perkada, masih terdapat 10 pemerintah daerah yang belum melaksanakan proses tender.
Karena itu, Bobby meminta seluruh kepala daerah segera mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan administrasi agar Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dapat segera disalurkan dan dimanfaatkan untuk pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby juga meminta penjelasan langsung dari sejumlah kepala daerah yang belum menyelesaikan Perkada terkait hambatan yang dihadapi.
Ia menegaskan bahwa dana yang disalurkan melalui skema DBH harus digunakan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini murni untuk pembangunan di kabupaten dan kota. Saya minta jangan ada yang mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok dari program ini. Ini menjadi catatan serius bagi kita semua,” tegas Bobby.
Gubernur juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar berhati-hati dalam melakukan penghitungan, perencanaan, dan penggunaan anggaran guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, proyek pembangunan yang dibiayai melalui dana tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui pembangunan fisik maupun program nonfisik yang berkualitas.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjut Bobby, siap segera menyalurkan Dana Bagi Hasil kepada seluruh kabupaten dan kota setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku. (Reza)