Komisi 4 DPRD Medan Rekonendasikan Pembangunan Hotel 5 Lantai di Jalan Raden Saleh Dalam Distanvaskan, Masuk Cagar Budaya

redaksi
28 Jul 2026 02:21
Medan News 0 1
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan meminta penghentian sementara pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam Nomor 65, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Bangunan yang kini telah berdiri hingga lima lantai itu berada masuk kategori cagar budaya.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 4 M Afri Rizki Lubis bersama anggota Lailatul Badri, Edwin Sugesti, dan Datuk Iskandar Muda, Selasa (28/7/2026).

Afri Rizki Lubis mengatakan seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sementara sampai status perizinan dan rekomendasi cagar budaya dipastikan sesuai ketentuan.

“Bangunan di Jalan Raden Saleh Dalam ini berada masuk cagar budaya. Dulu bangunan ini pernah dikosongkan oleh Pemko Medan, tetapi sekarang justru ada pembangunan. Karena itu kami meminta seluruh aktivitas dihentikan sementara,” katanya.

Menurut Afri, Komisi 4 akan memanggil Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah memperoleh rekomendasi dan izin yang dipersyaratkan.

“Kami akan mengecek apakah pembangunan ini sudah mendapatkan izin sesuai aturan yang berlaku untuk bangunan cagar budaya,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri menyoroti tidak adanya dokumen rekomendasi perubahan bangunan yang dapat ditunjukkan pihak pengelola saat rapat berlangsung.

Dalam RDP tersebut, pemilik bangunan tidak hadir dan hanya diwakili seorang perwakilan yang menyebut bangunan tersebut berada di bawah pengelolaan CV M Hotel.
Namun saat anggota dewan meminta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), surat tugas, dan dokumen pendukung lainnya, perwakilan perusahaan tidak dapat menunjukkannya dengan alasan seluruh dokumen berada pada pihak konsultan.

Kondisi itu memicu teguran dari Komisi 4 DPRD Medan. Dewan meminta pemilik bangunan hadir langsung dalam rapat lanjutan untuk memberikan penjelasan terkait legalitas pembangunan.

“Surat tugas resmi tidak dibawa, begitu juga dokumen yang kami minta. Pada rapat berikutnya pemilik harus hadir langsung. Kalau kembali diwakilkan, kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Afri.

Komisi 4 DPRD Medan menegaskan akan terus mengawasi proses tersebut hingga seluruh aspek perizinan dan ketentuan terkait kawasan cagar budaya dipastikan terpenuhi. (Reza)