Warga Miskin Desil 4 hingga 6 Terancam Tak Terakomodasi, DPRD Kritik Skema PKH Medan Makmur

redaksi
6 Agu 2026 23:56
Medan News 0 7
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Medan yang membatasi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur hanya untuk masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 3.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal pembentukan PKH Medan Makmur yang digagas sebagai program bantuan sosial bagi warga miskin yang belum terakomodasi dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

“Penerima PKH Medan Makmur tetap berdasarkan desil, bahkan hanya untuk Desil 1 sampai Desil 3. Ini bertolak belakang dengan semangat awal program tersebut. Kita mempertanyakan keseriusan Pemko Medan dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Zulkarnaen, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, PKH dari Kementerian Sosial selama ini menyasar masyarakat pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5. Namun karena keterbatasan kuota, tidak seluruh warga yang masuk kategori tersebut memperoleh bantuan.

Karena itu, menurut Zulkarnaen, PKH Medan Makmur seharusnya hadir untuk menjangkau kelompok masyarakat miskin yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat, termasuk warga yang berada pada kategori Desil 4, Desil 5, bahkan Desil 6.

“Kalau PKH Kemensos menyasar Desil 1 sampai Desil 5, seharusnya PKH Medan Makmur bisa lebih luas. Jangan justru lebih ketat daripada program pusat,” ujarnya.

Zulkarnaen menilai masih banyak masyarakat kurang mampu di Kota Medan yang belum memperoleh bantuan sosial meski kondisi ekonominya layak menjadi penerima manfaat.
Karena itu, ia meminta Dinas Sosial Kota Medan tidak hanya menjadikan status desil sebagai satu-satunya acuan dalam menentukan penerima bantuan.

Menurutnya, verifikasi faktual di lapangan harus menjadi dasar utama agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

“Jangan hanya berpatokan pada data desil. Dinas Sosial bersama kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan harus turun langsung melihat kondisi masyarakat. Jika memang terbukti miskin dan belum menerima bantuan, mereka harus diprioritaskan,” tegasnya.

Selain persoalan kriteria penerima, Zulkarnaen juga menyoroti pendataan perlindungan sosial (Perlinsos) yang dinilai masih belum akurat dan kerap menimbulkan keluhan di masyarakat.

Ia meminta Pemko Medan segera melakukan pembenahan data agar penyaluran bantuan sosial, baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dapat tepat sasaran.

“Kita melihat pendataan Perlinsos masih carut-marut. Ini harus dibenahi secara serius agar bantuan sosial benar-benar diterima warga yang berhak,” katanya.

Zulkarnaen berharap evaluasi terhadap mekanisme penyaluran PKH Medan Makmur segera dilakukan agar program tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat miskin yang selama ini belum tersentuh bantuan sosial pemerintah. (Reza)