Sri Rejeki resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029 menggantikan Rajudin Sagala dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (1/9/2026).
MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Sri Rezeki menegaskan akan mengawal aspirasi masyarakat agar tidak berhenti sebagai usulan, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan, program dan penganggaran yang memberikan manfaat nyata bagi warga.
Pernyataan itu disampaikan Sri Rezeki usai resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Medan menggantikan Rajudin Sagala untuk sisa masa jabatan 2024-2029, Selasa (1/9/2026).
“Bagi saya, jabatan ini bukan sekadar posisi, tetapi amanah untuk memastikan suara masyarakat benar-benar didengar dan diperjuangkan,” kata Sri Rezeki.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai sejumlah persoalan mendasar masih menjadi perhatian masyarakat Kota Medan, mulai dari banjir, drainase, jalan rusak, penerangan jalan, kebersihan, bantuan sosial, pelayanan publik hingga keamanan lingkungan.
Selain itu, penguatan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga dinilai perlu mendapat perhatian lebih besar dari pemerintah.
“Saya ingin DPRD hadir bukan hanya ketika masyarakat menyampaikan keluhan, tetapi juga ketika solusi harus dikawal,” ujarnya.
Menurut Sri Rezeki, setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat harus ditindaklanjuti melalui proses perencanaan, penganggaran dan pengawasan sesuai kewenangan DPRD.
Ia menegaskan DPRD harus tetap menjalankan fungsi pengawasan secara kritis terhadap pemerintah daerah, namun tetap mengedepankan solusi.
“Kita dukung program pemerintah yang baik, kita koreksi yang belum tepat, dan kita pastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Medan,” katanya.
Sri Rezeki mengatakan prinsip yang akan dipegangnya sebagai pimpinan DPRD adalah mendengar aspirasi masyarakat, mengawal penggunaan anggaran dan memastikan manfaat pembangunan dirasakan warga.
“Prinsip saya sederhana, dengar aspirasi, kawal anggaran, dan pastikan manfaatnya sampai kepada masyarakat,” tegasnya.
Sri Rezeki resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Medan dalam rapat paripurna peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD Medan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Mardison.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/461/KPTS/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Pimpinan DPRD Kota Medan Masa Jabatan 2024-2029.
Dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas berharap kepemimpinan baru DPRD dapat memperkuat fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemko Medan. (Reza)