Wagub Surya: Reforma Agraria Harus Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

redaksi
2 Sep 2026 17:09
Medan News 0 6
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id — Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan pelaksanaan reforma agraria harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, tidak hanya sebatas menyelesaikan persoalan tanah dan kepastian hukum.

Hal itu disampaikan Surya saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (2/9/2026).

Menurut Surya, reforma agraria merupakan upaya menghadirkan keadilan melalui penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang mampu membuka peluang ekonomi lebih luas bagi masyarakat.

“Reforma agraria tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan tanah dan kepastian hukum, tetapi juga harus membuka akses ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan Pemprov Sumut telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur sebagai wadah koordinasi dalam penataan aset, penyelesaian konflik agraria, serta pengembangan akses ekonomi bagi penerima manfaat.

Surya menyebut Sumut masih menghadapi berbagai persoalan pertanahan, seperti tumpang tindih penguasaan lahan, sengketa kepemilikan, hingga kebutuhan penyelarasan data antarinstansi.

Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan secara cermat, terbuka, akurat, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Selain penataan aset, Surya menilai penerima manfaat reforma agraria juga perlu mendapat dukungan berupa penguatan koperasi, pengembangan UMKM, pendampingan usaha, hingga akses pembiayaan.

“Dengan begitu, manfaat reforma agraria bermuara pada kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Surya juga menekankan pentingnya sosialisasi berbagai kebijakan baru agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaannya di lapangan.

Ia mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan reforma agraria di Sumut. Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria membutuhkan komitmen dan koordinasi antarlembaga.

“Rakor ini menjadi langkah awal yang penting untuk menyamakan arah, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap program yang direncanakan dapat berjalan efektif hingga tingkat kabupaten dan kota,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Nugraha mengatakan sejumlah tahapan telah dilakukan sebelum terbitnya Keputusan Gubernur tentang GTRA Sumut.

Tahapan tersebut meliputi konsultasi, pembahasan pembentukan tim, penyusunan rencana kerja, hingga penetapan lokasi prioritas pelaksanaan reforma agraria.

Ke depan, GTRA Sumut akan melakukan pendataan dan survei lapangan terhadap subjek dan objek reforma agraria untuk penataan aset maupun penyelesaian konflik agraria.

Selain itu, tim juga akan menyusun daftar penerima manfaat hasil penataan aset serta memberikan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN terkait penyelesaian sengketa dan konflik agraria di Sumut. (Reza)