Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan memimpin langsung penertiban dan pembongkaran bangunan tanpa izin di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Jumat (11/9/2026).
DELISERDANG, kaldera.id – Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan memimpin langsung penertiban dan pembongkaran bangunan tanpa izin di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Jumat (11/9/2026).
Bangunan yang masih dalam tahap pembangunan itu ditertibkan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penertiban dilakukan Satpol PP bersama sejumlah perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Asri menegaskan lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan karena memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan.
“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa izin. Apalagi ini berada di bagian dari ketahanan pangan. Lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah,” kata Asri.
Menurutnya, penegakan aturan tersebut merupakan komitmen Pemkab Deli Serdang dalam menjaga kawasan pertanian dan mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.
“Kita tidak memberikan kesempatan untuk bangunan yang berdiri tanpa izin, terlebih di kawasan yang harus kita lindungi untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan tersebut.
“Hari ini kita melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan LSD dan tidak memiliki izin. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan ikut berpartisipasi menciptakan ketertiban,” kata Lom Lom.
Selain di Karang Anyar, Pemkab Deli Serdang juga menertibkan bangunan yang direncanakan menjadi kandang ayam di kawasan Pantai Labu. Bangunan tersebut tidak memiliki izin, namun pembangunan diduga tetap berlanjut.
Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol M Fadris Sangun Ratulana mendukung langkah pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban lingkungan.
“Kita dari BNN mendukung program Bupati. Jangan sampai bangunan seperti ini berkembang dan kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk hal-hal yang merugikan masyarakat, termasuk kemungkinan menjadi tempat peredaran narkoba,” ujarnya.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, bangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran. (Reza)