Pemkab Langkat Larang Pembangunan Kembali Blue Night, Bentuk Tim Pengawasan Miras

redaksi
11 Sep 2026 13:21
News Sumut 0 4
2 menit membaca

 

LANGKAT, kaldera.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mulai menindaklanjuti arahan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai.

Langkah itu dibahas dalam rapat yang dipimpin Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Rapat Plt Bupati Langkat, Kamis (10/9/2026).

Tiorita menegaskan seluruh OPD harus segera menjalankan hasil audiensi dengan Gubernur Sumut, terutama terkait penegakan aturan, pengendalian minuman beralkohol, dan penataan tata ruang di kawasan Sei Bingai.

Menurutnya, Pemkab Langkat tidak akan menerbitkan izin pembangunan kembali di lokasi Blue Night setelah bangunan tersebut dibongkar.

“Keputusan yang telah disepakati harus segera ditindaklanjuti secara konkret,” kata Tiorita.

Selain itu, Pemkab Langkat akan membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Tim tersebut bertugas mengawasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol, termasuk penjualan eceran di lapangan.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Langkat juga akan menyiapkan regulasi pendukung berupa Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati.

Tiorita meminta seluruh perangkat daerah bergerak cepat agar tidak ada celah pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Pemkab Langkat juga mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Langkat.

Kawasan Sei Bingai menjadi salah satu fokus dalam penyusunan RDTR, terutama untuk perlindungan lahan sawah berkelanjutan, pengembangan sektor pariwisata, serta kawasan penampungan dan pengolahan hasil bumi.

Hasil rapat tersebut akan dituangkan dalam rencana aksi OPD dan dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai bentuk tindak lanjut pemerintah daerah terhadap arahan pemerintah provinsi. (Reza)