Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti melaporkan hasil verifikasi sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
LANGKAT, kaldera.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti melaporkan hasil verifikasi sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Tiorita menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan bersama sejumlah pihak terhadap sumur minyak masyarakat dan sumur tua di Kabupaten Langkat.
Berdasarkan hasil survei dan verifikasi, dari 607 sumur yang sebelumnya tercatat, sebanyak 509 sumur berhasil ditemukan dan dilengkapi data lapangan.
“Sebanyak 234 sumur berada di Kecamatan Padang Tualang dan 275 sumur berada di Kecamatan Sei Lepan,” kata Tiorita.
Verifikasi dilakukan oleh tim yang melibatkan BKU BUMD PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara, PT Pertamina Field Pangkalan Susu, SKK Migas, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dari total data awal, sebanyak 97 sumur tidak ditemukan di lapangan, sedangkan satu sumur terindikasi berstatus sumur tua.
Menurut Tiorita, sebanyak 509 sumur tersebut telah disepakati dan ditetapkan Tim Pelaksana Teknis Sumur Minyak Kabupaten Langkat sebagai sumur yang memiliki data hasil verifikasi.
Pertemuan itu juga membahas penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja guna mendukung peningkatan produksi minyak nasional.
Langkat tercatat menjadi salah satu daerah yang telah menjalankan skema kerja sama produksi sumur minyak masyarakat melalui badan usaha milik daerah (BUMD). Skema tersebut mendapat persetujuan Menteri ESDM melalui Surat Nomor T-290/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyambut baik langkah verifikasi dan penataan yang dilakukan Pemkab Langkat. Ia menekankan pentingnya pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai regulasi agar memiliki kepastian hukum dan mampu berkontribusi terhadap peningkatan produksi minyak nasional.
Bahlil juga meminta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMD, Pertamina, SKK Migas, dan pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat agar pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Tiorita menegaskan Pemkab Langkat akan terus mendukung penataan sumur minyak masyarakat agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus mendukung sektor energi nasional.
“Pengelolaan sumur minyak masyarakat harus berjalan sesuai ketentuan sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, daerah, dan mendukung produksi minyak nasional,” ujarnya. (Reza)