3.060 Vape Etomidate Digagalkan, Dewan Apresiasi Polres Belawan

redaksi
7 Nov 2026 15:21
Medan News 0 7
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, mengapresiasi Polres Pelabuhan Belawan yang menggagalkan peredaran 3.060 cartridge vape mengandung etomidate di sejumlah lokasi di Kota Medan. Pengungkapan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan narkoba.

Hadi Suhendra menilai keberhasilan tersebut menunjukkan langkah penindakan yang dilakukan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring bersama jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Medan Utara.

“Alhamdulillah, sebanyak 3.060 vape getar berhasil digagalkan oleh Polres Pelabuhan Belawan. Ini bentuk keseriusan Polres Pelabuhan Belawan dalam pemberantasan narkoba. Untuk itu, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Pelabuhan Belawan atas keberhasilan ini,” kata Hadi kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026).

Politikus Partai Golkar itu menyebut penggagalan peredaran ribuan cartridge tersebut berdasarkan perhitungan diperkirakan menyelamatkan 15.300 jiwa dari bahaya narkoba. Selain itu, langkah tersebut diklaim dapat mencegah biaya rehabilitasi hingga Rp306 miliar.



“Berdasarkan perhitungan, penggagalan peredaran 3.060 vape getar tersebut berhasil menyelamatkan 15.300 jiwa dari bahaya narkoba, sekaligus mencegah biaya rehabilitasi hingga Rp306 miliar,” ujarnya.

Hadi juga mengaitkan pengungkapan tersebut dengan instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait pemberantasan peredaran narkoba. Ia berharap penindakan serupa terus dilakukan secara masif, terutama di wilayah Medan Utara yang menurutnya masih dihadapkan pada keresahan masyarakat akibat peredaran narkoba.

“Masyarakat Kota Medan, khususnya di wilayah Medan Utara sudah sangat resah dengan maraknya peredaran narkoba. Keberhasilan Polres Pelabuhan Belawan dalam menggagalkan peredaran 3.060 vape getar ini kita harapkan dapat menjadi langkah besar kepolisian dalam pemberantasan narkoba di Kota Medan,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat, terutama generasi muda, menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan aktivitas peredaran barang terlarang kepada kepolisian.

“Jauhi narkoba, segera laporkan ke polisi apabila kita mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar kita,” imbaunya.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria berinisial M (38) dalam pengungkapan dugaan peredaran cartridge vape yang mengandung etomidate. Penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Raya Pelabuhan, Simpang Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan sejak pukul 21.00 WIB, Senin (2/11/2026). Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengejar dan menghentikan mobil Toyota Kijang Innova warna silver bernomor polisi BK 1123 MAH.

Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan satu cartridge beserta perangkat vape yang diduga mengandung etomidate dalam penguasaan M.

Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat tinggal terduga pelaku di Apartemen Skyview Setiabudi, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu koper berisi ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Berdasarkan keterangan awal M, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang disebut menginap di Apartemen Podomoro, Kecamatan Medan Barat. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan menemukan dua koper berisi ribuan cartridge.

Dari rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, polisi menyita total 3.060 cartridge yang diduga mengandung etomidate, termasuk satu cartridge yang ditemukan di dalam kendaraan. (Reza)