Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan

MEDAN, kaldera.id – Personel Satreskrim Polsek Helvetia menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap pelajar SMA berujung kepada meninggal dunia di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu dini hari (30/1/2022).

Kapolsek Helvetia, Kompol Heri Sihombing mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial ARB(15), warga Jalan Mandala By Pass.

Menurut Heri, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan adanya penjualan sepeda motor Honda Beat Street BK 4600 AHS di daerah Kampung Kolam, Pasar XI, Kecamatan Percut Seituan.

“Dari hasil penyelidikan diketahui sebelum sepeda motor itu dijual dikendarai oleh pelaku ARB berboncengan bersama rekannya berinisial HN (22) yang terlebih dahulu ditangkap Polsek Percut Seituan dalam perkara lain. Keduanya diketahui melakukan tindak penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban di Jalan Kapten Sumarsono, pada Minggu (30/1/2022) dini hari,” ungkap Heri kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Dia menjelaskan, setelah diketahui keberadaanya, maka personel langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolsek Medan Helvetia untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penangkapan tersebut, turut disita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit untuk menganiaya korban, sepeda motor dan handphone.

“Saat diinterogasi pelaku ARB bersama rekannya HN mengakui telah menganiaya korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Dia menambahkan, pelaku ARB masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif penyebab terjadinya tindak penganiayaan tersebut.

“Pelaku sudah kita tahan. Atas perbuatannya dikenakan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(yogo)