Bobby Nasution Minta OPD Jadikan Penilaian Ombudsman Sebagai Evaluasi Pelayanan Publik

redaksi
29 Jul 2026 17:01
Medan News 0 11
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadikan entry meeting Ombudsman RI 2026 sebagai instrumen evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Bobby saat membuka entry meeting Ombudsman RI 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti pemerintah daerah, kementerian, lembaga, dan instansi vertikal sebagai penanda dimulainya proses penilaian pelayanan publik serta survei kepuasan masyarakat terhadap unit-unit pelayanan di Sumatera Utara.

Menurut Bobby, penilaian yang dilakukan Ombudsman tidak hanya menjadi alat ukur kepatuhan, tetapi juga harus dimaknai sebagai sarana perbaikan berkelanjutan bagi setiap instansi pelayanan publik.

“Kita harus memaknai ini sebagai salah satu instrumen evaluasi pelayanan publik untuk perbaikan, introspeksi, peningkatan sistem kerja, pengelolaan pengaduan, peningkatan aparatur, dan standar pelayanan yang konsisten,” kata Bobby.

Bobby mengatakan Pemprov Sumut pada tahun sebelumnya berhasil meraih predikat Opini Kualitas Tinggi atau Zona Hijau dalam penilaian pelayanan publik Ombudsman RI. Namun capaian tersebut, menurutnya, tidak boleh membuat seluruh jajaran berpuas diri.

Ia menegaskan penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar manfaatnya dirasakan secara merata oleh masyarakat.

“Saya mengapresiasinya, tetapi tidak boleh berpuas diri. Justru itu harus menjadi motivasi agar bekerja lebih baik lagi sehingga kualitas pelayanan publik kita terus meningkat dan merata untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan menilai tantangan terbesar pelayanan publik pada tahun ini adalah keterbatasan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah, kementerian, dan lembaga.

Menurutnya, efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan publik. Karena itu, diperlukan kolaborasi dan inovasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Tantangan terbesarnya keterbatasan fiskal. Kita perlu berpikir ulang untuk memberikan layanan publik yang prima, tetapi harus tetap memberikan layanan prima kepada masyarakat. Upaya kita bersama mencari jalan keluar dan bekerja dengan keterbatasan ini,” kata Syafrida.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Herdensi Adnin mengatakan penilaian pelayanan publik dan survei kepuasan masyarakat akan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026.

Hasil penilaian tersebut akan diumumkan pada Desember 2026 dan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga terkait.

“Tidak ada pelayanan publik yang sempurna. Yang terpenting adalah komitmen kita bersama memberikan pelayanan yang maksimal. Hari ini harus lebih baik dari kemarin, kualitas dan kepatuhan harus lebih baik dari tahun lalu,” kata Herdensi.

Kegiatan entry meeting Ombudsman RI 2026 turut dihadiri bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Nugraha, Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda, perwakilan kementerian dan lembaga, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Sumut. (Reza)