Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Camat Medan Timur, Fernanda, menyusul hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan yang menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Pembebasan sementara tersebut berlaku mulai 10 Agustus 2026 berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K. Kebijakan itu diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan disiplin terhadap yang bersangkutan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang saat Fernanda menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas.
Dalam laporan audit itu, Inspektorat menyimpulkan Fernanda diduga menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar rekomendasi Inspektorat kepada Wali Kota Medan untuk memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc guna memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi berat.
Wali Kota Medan melalui Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan pembebastugasan sementara tersebut.
“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil Audit Khusus Inspektorat dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan disiplin,” kata Subhan, Senin (10/8/2026).
Menurut Subhan, BKPSDM telah menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat dengan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc yang saat ini sedang menjalankan proses pemeriksaan sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Ia menegaskan pembebasan sementara dari jabatan bukanlah keputusan akhir ataupun bentuk hukuman disiplin terhadap Fernanda.
“Pembebasan sementara ini berbeda dengan keputusan penjatuhan hukuman disiplin. Yang bersangkutan tetap memiliki hak memberikan keterangan dan pembelaan diri selama proses pemeriksaan berlangsung. Keputusan akhir akan ditentukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Proses pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Subhan menegaskan Pemko Medan tidak memberikan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan, khususnya yang berkaitan dengan promosi, mutasi maupun penempatan jabatan ASN.
“Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas,” tegasnya.
Ia menyebut langkah yang diambil Wali Kota Medan menjadi pesan kuat bagi seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Pemko Medan juga mengimbau ASN maupun masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik yang menjanjikan promosi, mutasi, atau penempatan jabatan dengan imbalan uang maupun bentuk keuntungan lainnya.
Kasus ini menjadi yang kedua dalam waktu dekat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan aparatur di lingkungan Pemko Medan. Sebelumnya, Wali Kota Rico Waas juga membebastugaskan Lurah Aur setelah Inspektorat merekomendasikan penonaktifan sementara terkait hasil audit dugaan pelanggaran.
Dengan langkah tersebut, Pemko Medan menegaskan komitmennya memperkuat sistem merit dan menjaga integritas birokrasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel. (Reza)