Rico Waas Dukung Langkah Tegas Polri Usai Sita 1,16 Ton Ketamin

redaksi
23 Okt 2026 19:17
Medan News 0 34
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung langkah tegas Polri bersama Bea dan Cukai serta Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

Rico menilai narkotika dalam jumlah besar tersebut menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat jika sampai beredar di tengah publik. Ia berharap pengungkapan itu menjadi momentum memperkuat pemberantasan narkoba, khususnya di Kota Medan dan kawasan Medan Belawan.

“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh pengungkapan ini. Barang bukti sebanyak 1,16 ton tentu sangat berbahaya apabila masuk ke masyarakat,” ujar Rico Waas.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang dirangkai dengan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumut Tolak Narkoba di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, Jumat (23/10/2026).

Rico berharap perhatian khusus Kapolri dan sinergi lintas instansi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Bea dan Cukai dapat menekan peredaran narkotika secara signifikan.

“Kami berharap dengan perhatian penuh dari Kapolri, peredaran narkoba di Kota Medan, khususnya Medan Belawan, bisa kita reduksi secara bertahap. Harapan kita, narkoba dapat diberantas di Indonesia, terutama di Kota Medan,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan menyita 1,16 ton ketamin hidroklorida (ketamin HCl) dari kapal tanker MT Global 168. Petugas juga mengamankan delapan awak kapal, terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan.

Kapolri Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan kapal yang mencurigakan di Selat Malaka dan Laut Andaman sejak Agustus 2026.

Kapal tersebut diduga menggunakan modus ship-to-ship (STS), yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut, untuk mengangkut narkotika sebelum akhirnya dicegat aparat di perairan Tanjungbalai Asahan.

Berdasarkan asumsi harga pasar gelap Rp3 juta per gram, nilai ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun. Kapolri juga menyebut penyitaan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap jutaan orang.

Pengungkapan kasus ini turut dirangkai dengan penandatanganan fakta integritas dan deklarasi bersama menolak narkoba di Sumatera Utara. Kegiatan tersebut diikuti jajaran kepolisian dari sejumlah wilayah melalui konferensi video.

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol Asep Saepudin, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, pejabat utama Polri, unsur Forkopimda Sumatera Utara, serta tokoh masyarakat. (Reza)