MEDAN, kaldera.id – Seorang personel kepolisian Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik menjadi korban pengancaman sekelompok preman di Jalan Sei Blumei Dusun V Tanjung Morawa Kab Deli Serdang.
Ancaman tersebut direkam dan viral di sosial media Rabu (6/5/2020). Terlihat pada video berdurasi 58 detik itu, Rinkon dikelilingi sejumlah pria.
Dirinya baru turun dari sepeda motor dan membuka jaket. Kedatangan Rinkon sendiri atas perintah atasannya untuk mengurai kemacetan yang disebabkan oleh truk-truk yang melintas di jalan tersebut. Kemacetan terjadi karena truk berhenti akibat pungutan liar yang dilakukan sekelompok preman setempat.
Begitu membuka jaket, dirinya langsung disambut dengan ancaman. Ucapan ancaman dilontarkan pria tersebut yang diduga preman. Terlihat Rikson berusaha tetap tenang menghadapi kondisi tersebut.
“Ngapain kemari?,” kata salah seorang dari mereka. “Saya mengamankan jalur lalin” kata Rinkon. “Bisa rupanya kau mengamankan jalur ini?,” tanya mereka padanya. “Bisa,” jawab Rinkon.
Situasi semakin ricuh, terlihat teriakan menantang pria tersebut kepadanya. Bahkan, seragam kepolisian yang dikenakannya seakan tak dihargai sekelompok preman tersebut. “Nanti kau kami massa-kan disini, kau sendirian disini,” ancam salah seorang pria baju hitam kemeja.
Pungli ini sendiri sudah berlangsung lama. Aparat kepolisian telah berulang kali melakukan upaya persuasif dengan meminta aksi tersebut dihentikan.
Lamanya aksi ini berlangsung juga tak lepas dari sebagian masyarakat yang terkesan melindungi, bahkan membiarkan pungli tersebut. Mengingat, pelaku pungli sendiri juga merupakan warga setempat.
Viralnya video ancaman tersebut, dengan cepat pula ditangkapnya salah satu dari kelompok pria tersebut. Yakni, JU alias AG, 40, warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.
Saat ditangkap, JU mengaku jika uang pungli untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Petugas pun lakukan tes urine padanya, dan hasilnya positif mengandung Amphetamine (sabu), Metamfetamin (inex).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, membenarkan kejadian tersebut. Katanya, pelaku lainnya tengah diburu.
“Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kita akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan Pelaku di jerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuh pidana,” ungkapnya, Kamis (7/5/2020).
Pihaknya juga mengimbau pelaku lainnya untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. “Apabila tidak menyerahkan diri Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur,” pungkasnya. (haris)