Sidang Kasus Pijat plus-plus gay yang digelar di Ruang Cakra 2 PN Medan, Selasa (19/1/2021).
Sidang Kasus Pijat plus-plus gay yang digelar di Ruang Cakra 2 PN Medan, Selasa (19/1/2021).

MEDAN, kaldera.id – A Meng alias Ko Amin, pemilik pijat plus-plus gay di Kompleks Setia Budi II, Medan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim. A Meng dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, ia juga harus membayar denda Rp120 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan yang dijatuhkan kepada A Meng sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang digelar di Ruang Cakra 2 PN Medan, Selasa (19/1/2021). Majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang , sementara A Meng berada di rutan.

“Putusannya sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya,” ujar Hakim yang diketuai oleh Syafrul Batubara itu.

Dalam pertimbangan, hakim memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

A Meng dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus tersebut bermula sekitar Agustus 2017, ketika A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa spa atau pijat di Kompleks Setia Budi II, Medan. Tempat pijat itu disebut yang memberikan pelayanan seks sesama jenis bagi pria (gay).

“Kemudian terdakwa merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut tanpa dikenai biaya oleh terdakwa,” ujar jaksa.

A Meng disebut menyediakan fasilitas berupa kamar-kamar untuk ruangan pijat, peralatan pijat, hingga peralatan untuk seks sejenis. Ada kondom, pelumas seks, hingga sex toy yang disiapkan A Meng.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya Rp250 ribu. Biaya itu termasuk pelayanan pijat dan seks sesama jenis.

Dari biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian Rp150 ribu dan A Meng mendapat Rp100 ribu. Jaksa juga menyebut para terapisnya bebas melayani tamu di luar spa.

Tamu yang datang ke tempat tersebut merupakan pria yang dicari oleh A Meng. Sebagian tamu adalah kenalan para terapis.

Jaksa menyebut A Meng ditangkap pada Mei 2020. Polisi saat itu datang dan menemukan terapis pria yang sedang melayani tamu pria.

“Kemudian di tempat spa tersebut ditemukan barang bukti berupa 23 bungkus pelumas seks merek Sutra Lubricant, 510 bungkus kondom merek Sutra, dan 1 buah sex toy, kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polda Sumut untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya. (finta rahyuni)