MEDAN, kaldera.id- Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan menetapkan Bendahara Puskemas Glugur Darat , EW sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019.
EW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.2.789.533.186.
“Benar, Kejari Medan telah meningkatkan status untuk dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 pada Puskemas Glugur Darat Kota Medan ke tahap penyidikan,” ucap Kepala Kejari Medan, T Rahmatsyah melalui Kasi Intel, Bondan Subrata, Jum’at (19/2/2021).
Bondan memaparkan pasca penetapan tersangka, penyidik akan segera mungkin melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Tersangka belum dilakukan penahanan lantaran baru kecelakaan,” pungkas Bondan. (finta rahyuni)