Ketua PWI Sumut Farianda P Sinik (kanan) menyapa Pj Sekda Provsu Afifi Lubis saat acara Refleksi 2021 BPKAD Provsu.
Ketua PWI Sumut Farianda P Sinik (kanan) menyapa Pj Sekda Provsu Afifi Lubis saat acara Refleksi 2021 BPKAD Provsu.

MEDAN, kaldera.id – Pemprov Sumut menyebut berbagai aplikasi pelayanan keuangan dan aset daerah memudahkan pelayanan publik di Sumatera Utara.

Selain untuk memudahkan layanan, penggunaan aplikasi berbasis digital juga diklaim akan meminimalisir berbagai biaya yang timbul dalam pelayanan tersebut, termasuk potensi korupsi.

Apresiasi terhadap pengembangan aplikasi layanan berbasis digital ini sendiri langsung disampaikan oleh Pj Sekda Sumut Afifi Lubis saat membuka acara Refleksi Akhir Tahun 2021 Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprovsu.

“Kita apresiasi BPKAD. Tahun ini kerja sudah maksimal. Pengesahan APBD 2022 tidak telat. Hasil audit BPK juga wajar tanpa pengecualian,” pungkas Afifi.

Sebelumnya dalam refleksi akhir tahun BPKAD Sumut tersebut, kepala BPKAD Ismael Sinaga menyampaikan beberapa aplikasi layanan mereka dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Jenis aplikasi

Beberapa aplikasi tersebut diantaranya yakni aplikasi SI ANAK DARA, SI PERJAKA dan beberapa aplikasi digital lainnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan anggaran dan layanan publik di Sumatera Utara Bakhrul Khair Amal menilai apresiasi yang disampaikan oleh Afifi Lubis tersebut masih bersifat normatif.

Ia menilai perlu untuk menguji apresiasi tersebut dengan melakukan uji petik dari sisi pandangan masyarakat atas penerapan berbagai layanan publik secara digital tersebut.

“Yang disampaikan pak Sekda tersebut masih normatif dan perlu diuji. Coba dibongkar kotak pengaduan masyarakat untuk melihat apakah hal klasik dalam pengurusan tanpa biaya sudah berjalan baik dengan layanan berbasis digital?,” ujarnya.

Menurut sosok yang menjabat Dewan Pengawas Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut ini menambahkan, kotak pengaduan masyarakat akan menjadi bahan pembanding yang sangat penting untuk menilai kinerja pelayanan publik dengan penerapan sistem digital.

“Berapa pengaduan masyarakat yang masuk, berapa yang sudah ditindaklanjuti dan progresnya bagaimana. Jadi kita harus melihat sebuah capaian maupun kinerja secara holistik untuk mengukur apakah penerapan layanan ini layak diapresiasi atau harus dievaluasi,” pungkasnya.

Ketua PWI Sumut Tuntut Keterbukaan Informasi Penggunaan APBD

Dalam kegiatan itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut Farianda Putra Sinik yang hadir sebagai narasumber menyampaikan apresiasi kepada BKAD yang berani menggelar refleksi akhir tahun 2021. Karena hal itu merupakan keterbukaan informasi.

“Kami berharap pejabat harus terbuka informasi. Apalagi soal APBD, yang dikelola itu uang rakyat, maka rakyat harus tau,” tandas Farianda.

Farianda berharap, kegiatan yang sama dapat diadopsi daerah Kabupaten/Kota lain serta OPD yang sama. Begitu juga dengan penggunaan digitalisasi soal keungan. Karena menurut Farianda penggunaan digitalisasi akan mampu mendongkrak memaksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(yogo/red)