Penindakan Bangunan Tanpa Izin di Medan Masih Lemah, Contohnya Terminal Terpadu Amplas

Ketua Fraksi Gabungan (Hanura-PSI-PPP) DPRD Medan, Hendra DS menegaskan, agar pihak terkait dalam menertibkan bangunan tanpa izin atau menyalahi izin di lingkungan Pemko Medan bertindak tegas.
Ketua Fraksi Gabungan (Hanura-PSI-PPP) DPRD Medan, Hendra DS menegaskan, agar pihak terkait dalam menertibkan bangunan tanpa izin atau menyalahi izin di lingkungan Pemko Medan bertindak tegas.

MEDAN, kaldera.id – Ketua Fraksi Gabungan (Hanura-PSI-PPP) DPRD Medan, Hendra DS menegaskan, agar pihak terkait dalam menertibkan bangunan tanpa izin atau menyalahi izin di lingkungan Pemko Medan bertindak tegas.

Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan OPD tersebut jangan terkesan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sebab, menurut politisi Hanura Kota Medan itu, penindakan tegas diyakini akan bermanfaat guna meningkatkan PAD yang siknifikan dari sektor retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Dia mencontohkan bangunan Food Court-Sky Park Polonia di Jalan Juanda simpang Jalan Iman Bonjol Medan. Bangunan tersebut berdiri kendati belum memiliki SIMB. Begitu juga revitalisasi pembangunan Terminal Amplas berdiri tanpa memiliki SIMB.

“OPD terkait harus tegas dan tidak pilih kasih menindak bangunan tanpa SIMB dan menyimpang dari izin. Jangan lah penerapan hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah,” ujar Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.

Dia menilai, penindakan bangunan yang dilakukan selama ini terkesan pilih kasih. Selama ini yang dilakukan hanya bangunan rumah milik warga biasa.
“Lihat saja, bangunan rumah tempat tinggal warga jika tidak memiliki SIMB terus diuber petugas. Tetapi kenapa bangunan Terminal Amplas dan Food Court tidak ditindak tegas,” sebut anggota Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan itu.

Seharusnya Pemko Medan melalui instansi terkait supaya memberikan pengawasan agar PAD dapat meningkat. Pengawasan juga sangat penting untuk penataan menjaga estetika Kota. “Mari kita sama – sama membenahi estetika Kota Medan berkah ini,” ajak Hendra.

Hendra DS juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku. Karena dengan menjalankan aturan demi kepentingan umum.

Terkait persoalan pembangunan Food Court yang belum memiliki izin dan persoalan lainnya diharapkan kepada pelaku usaha supaya mengikuti ketentuan. “Komisi IV akan melakukan rapat lanjutan terkait berbagai persoalan pendirian food court,” tutup Hendra. (reza)