Akses Keluar Masuk Ditutup 36 Tahun, Warga Medan Perjuangan Mengadu ke Dewan

Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Roby Barus mengaku belum bisa menyimpulkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) terkait akses keluar masuk keluarga Saur Simatupang.

Dimana akses mereka di Jalan Masjid Taufik No 109, Kecamatan Medan Perjuangan ditembok oleh Sofiah Br Marpaung sejak 1987. Menurut Robi, belum ada kesimpulan terkait hal ini dikarenakan masih rapat perdana dan dalam tahap pengumpulan berkas dan data. Selain itu, pihak yang melakukan penembakan tidak hadir.

“Nanti kami akan lanjutkan lagi. Kami undang lagi agar jangan sepihak. Inikan ada dua pihak yang berselisih. Sementara yang datang hanya pihak pelapor, sementara terlapornya tidak hadir,” tegas Roby.

Rafael Simatupang (52), mewakili keluarga Saur Simatupang mengaku bahwa akses jalan keluar masuk ditutup keluarga Sofiah Boru Marpaung sejak 36 tahun lalu.

“Lalu orang tua saya melaporkan ini kepada instansi bersangkutan mulai dari kelurahan, kepolisian, kecamatan sampai dinas penertiban tahun 1988,” katanya.

Atas tindakan Saur Simatupang tersebut, lanjut dia, akhirnya pada 1988 dibuatkan surat untuk membongkar tembok itu. Akan tetapi begitu pergi petugas dari lokasi yang ditembok, pihak keluarga Sofiah Boru Marpaung langsung memasang pagar lagi.

“DPRD inikan sebagai perpanjangan tangan masyarakat. Paling tidak mau mendengarkan masalah kita, karena mereka itu wakil kita kan. Makanya saya laporkan ke DPRD agar mereka meminta agar tembok itu dibuka,” tegas Rafael.(reza)