Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolda Sumut
Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolda Sumut

 

MEDAN, kaldera.id – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 272 kilogram ganja asal Aceh.

Dalam operasi tersebut personel mengamakan dua orang pelaku berinisial S alias I dan S alias Da. Keduanya warga Aceh Tenggara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Polda Sumut menerima laporan adanya narkoba jenis ganja dikirim ke Sumut.

Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan investigasi untuk mengumpulkan keterangan. Berdasarkan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan Aceh – Sumut untuk monitoring TKP.

Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (9/11/2024) dini hari.

“Ketika itu, mobil yang di kendarai pelaku di hentikan oleh Tim Khusus. Kedua pelaku sempat melawan. Personel pun mengambil tindakan tegas berupa menembak ban mobil yang dibawa kedua pelaku. Setelah itu tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA,” tutur Hadi.

Dia menambahkan, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 goni berisikan ganja dengan total berat 272 kilogram. Ganja tersebut ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.

“Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar pulau sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya,” ucap Hadi. (reza)