Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi ketiga pembunuh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin yaitu Zuraidah Hanum, Reza Fahlevi, dan Jefri Pratama
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi ketiga pembunuh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin yaitu Zuraidah Hanum, Reza Fahlevi, dan Jefri Pratama

JAKARTA, kaldera.id- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi ketiga pembunuh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin yaitu Zuraidah Hanum, Reza Fahlevi, dan Jefri Pratama. Dengan begitu, hukuman mati ketiganya dikuatkan dan berkekuatan hukum tetap sehingga sudah bisa dieksekusi.

Putusan penolakan kasasi terhadap Zuraida dan Reza dibacakan pada Selasa (30/3/2021). Sedangkan putusan penolakan kasasi terhadap Jefri Pratama sudah diketok pada 21 Maret lalu.

“Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) NO, kasasi terdakwa tolak,” demikian bunyi amar putusan dilansir dari website MA kepada ketiga dalam waktu yang berbeda.

Kasus ini bermula saat Zuraida berniat membunuh suaminya, Jamaluddin. Zuraida kemudian meminta bantuan Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Perbuatan biadab itu dilakukan di rumah Jamaluddin di Perumahan Royal Monaco, Medan, pada 29 November 2019 dini hari. Zuraida menyuruh Jefri dan Reza untuk menghabisi suaminya. Kemudian jenazah Jamaluddin dibawa ke kebun sawit dan dibuat seolah-olah kecelakaan.

Keesokan harinya, mayat Jamaluddin ditemukan warga. Polisi yang melakukan olah TKP dan menyidik kasus itu butuh waktu berhari-hari hingga menetapkan tiga tersangka di kasus itu. Sebab, rencana pembunuhan itu cukup rapi dan Zuraida berbelit dalam memberikan keterangan.

Akhirnya, Zuraida, Jefri dan Reza disidangkan di PN Medan dengan berkas terpisah. Pada 1 Juli 2020, PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida. Sebab, Zuraida bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Sedangkan Jefri dihukum penjara seumur hidup dan Reza dihukum 20 tahun penjara.

Namun, di tingkat banding hukuman mereka diubah. Majelis tinggi menyamaratakan hukuman mati kepada Zuraida, Jefri dan Reza. Ketiganya ramai-ramai mengajukan kasasi tapi MA bergeming. Ketiganya tetap dihukum mati untuk mempertanggungjawabkan kebiadabannya. (finta rahyuni)