Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

JAKARTA, kaldera.id – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengaku, tak pernah menjalin komunikasi apapun dengan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjung Balai yang ditahan oleh KPK.

“Merespon pemberitaan sejumlah media dan pertanyaan rekan-rekan jurnalis mengenai informasi bahwa tersangka Walikota Tanjungbalai MS berupaya menjalin komunikasi dengan Pimpinan KPK untuk meminta bantuan terkait perkara yang dihadapinya, perlu disampaikan, saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi untuk membantunya dalam perkara yang sedang ditangani KPK,” kata Lili Pintauli, Jumat (30/4/2021).

Wanita kelahiran Tanjung Pandan yang dulu aktif di LBH Medan ini menyatakan, sangat menyadari sebagai insan KPK harus mematuhi kode etik dan peraturan di KPK yang salah satunya melarang untuk berhubungan dengan pihak perkara.

Namun demikian, sebagai Pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.

Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.

“Posisi saya sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK membuat saya memiliki jaringan yang cukup luas. Hubungan silaturahmi tersebut tetap terjalin dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan. Dalam komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya pejabat publik selalu saya ingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan menghindari korupsi,” kata Srikandi Penegakan Hukum lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara ini.

Menjaga selektifitas berkomunikasi

Ditegaskannya, dia selalu menjaga selektifitas berkomunikasi untuk menjaga harkat dan martabat sebagai insan KPK maupun marwah lembaga KPK dan memastikan KPK tegas memproses perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS dan juga perkara lainnya jika ada yang melibatkan Penyidik KPK SRP, juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh SRP melalui Dewan Pengawas KPK.

“Penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional yang didasarkan pada kecukupan alat bukti. Jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi, sebagaimana telah kami buktikan maka kami akan proses dengan tegas,” jelas Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI ini.

Diakhir statemennya dalam konferensi pers, dia menyatakan ini merupakan bagian dari komitmennya sebagai insan KPK untuk tetap menjaga integritas diri demi menjaga harapan publik kepada KPK sebagai lembaga yang dipercaya publik dan memegang teguh integritas. (ril/mustivan)