MEDAN, kaldera.id – Sidang vonis istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai. Putri mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.
Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Putri Candrawathi dilepas. Hakim pun kemudian melanjutkan pembacaan vonis.
Putri dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
Sementara itu, suami Putri, Ferdy Sambo, telah dijatuhi vonis pidana mati oleh hakim. Hakim menyatakan Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya. (detik)