Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan Deklarasi Kampanye Damai Pilkada (1)

SIPIROK, kaldera.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan dinilai tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Hal ini penting untuk menjadi perhatian semua pihak.

Sebelum ini, telah terjadi polemik pada penggantian pasangan calon peserta Pilkada, yang membuat Bawaslu menilai KPU Tapsel melakukan pelanggaran administrasi (surat Bawaslu ke KPU Tapsel nomor 371/PP.01.02/K.SU-22/092024 tanggal 19 September 2024).

Kini, muncul lagi penilaian ketidak netralan pada pelaksanaan deklarasi kampenye damai pemilihan tahun 2024, yang digelar KPU Tapsel di Alun-alun Sipirok, Selasa (24/9/2024) mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

KPU sebagai penyelenggara, tidak mengundang partai politik. Padahal Partai Politik adalah Stake Holder utama setiap event politik. Bahkan dalam Naskah Deklarasi Kapampanye Damai yang dibacakan Ketua KPUD Tapsel tersebut pada pembukaanya : “ Kami Calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik Pengusul berserta Tim Kampanye dan Para Pendamping, berjanji :” jelas- jelas menyebutkan Partai Politik.

Pengurus Partai Gerindra, Golkar, PAN dan Nasdem yang bersama delapan partai politik lainnya mengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga (BAGUSI), mengaku tidak diundang KPU Tapsel.

“Saya sudah hubungi semua pengurus partai politik pengusung H. Gus Irawan Pasaribu dan H. Jafar Syahbuddin Ritonga atau Paslon BAGUSI. Sama sekali tidak ada undangan dari KPU,” kata Sekretaris DPC Partai Gerindra Tapsel, Nauli Harahap.

Ia ceritakan, beberapa saat setelah acara dimulai, narahubung (L.O) Paslon BAGUSI bernama Johan menanyakan ke pihak KPU, kenapa tidak ada perwakilan partai politik di kegiatan itu.

Diperoleh jawaban, bahwa pasangan calonlah yang harusnya meneruskan undangan ke partai pengusung. Johan bingung dengan jawaban itu, karena tidak ada petunjuk seperti ini dari KPU Tapsel dan tidak ada surat yang dititipkan KPU Tapsel untuk Partai-partai.

Kemudian ia tunjukkan undangan yang dikirim lewat chat WA oleh perwakilan KPU Tapsel kepadanya. Tidak ada petunjuk dari KPU bahwa Paslon yang mengundang atau meneruskan undangan ke partai pengusung.

Dalam undangan tersebut KPU hanya mengundang Paslon. Pada jam 09:39, setelah 39 menit setelah jadwal acara pihak KPU Tapsel memberitahu lewat chat WA bahwa boleh bawa massa 50 orang.

Kemudian Johan melihat di lokasi banyak organisasi yang diundang. Tapi pada fakta di lapangan, para pengurus organisasi yang diundang itu telah banyak yang ‘menyebelah’ ke salah satu Paslon.

Johan menanyakan kenapa organisasi-organisasi besar di Tapsel seperti Naposo Nauli Bulung (NNB), Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Komunikasi Putra-Puri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI) tidak diundang. Namun, tidak ada jawaban.
Apa kriteria dari Ormas dan OKP yang diundang tersebut??
Ini jelas-jelas salah dan indikasi kuat bahwa KPUD Tapsel tidak profesional dan tidak Netral. Kalau demikian adanya bagaimana Pilkada mau damai kalau KPUD nya tidak Netral

Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar yang dikonformasi wartawan lewat pesan WA terkait hal ini, belum memberikan jawaban.

Mosi Tak Percaya

Terpisah, wartawan menghubungi Ketua Naposo Nauli Bulung (NNB) Tapsel Riski Abadi Rambe, Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Rocky A.P Gultom, dan Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI) Bismark M. Siregar. Semua mengaku tak diundang.

“Kita melihat dan menilai, ada sesuatu yang janggal di ‘tubuh’ KPU Tapsel sebagai penyelenggara Pilkada. Mestinya, kita organisasi berbasis massa banyak di Tapsel inilah yang lebih diutamakan,” kata mereka.

Melihat kondisi ini, Ketua NNB Riski Abadi Rambe menyebut sudah sepantasnyalah masyarakat mengajukan mosi tidak percaya terhadap KPU Tapsel.

Sedangkan Ketua MPC PP Tapsel Rocky Gultom dan Ketua FKPPI Bismark Soregar menyebut sepatutnya komisoner KPU Tapsel dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Jika KPU Tapsel masih terus-terusan melakukan akrobat politik, yang dapat menciderai dan menodai penyelenggaraan Pilkada, kita siap mendorong pelaporan ke DKPP.,” tegas mereka.